KPU Bandar Lampung Minta Paslon Tak Bawa Pendukung saat Daftar

KPU juga menerapkan protokol kesehatan dan menaruh satu tenaga medis untuk berjaga-jaga di lokasi.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 26 Agu 2020, 12:04 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung meminta pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung agar tidak membawa pendukung saat mendaftar. Sebab, saat ini, pandemi Covid-19 belum usai.

"Di tengah kondisi Covid-19 kami harap paslon tidak membawa pendukungnya sebab yang wajib hadir saat pendaftaran yakni ketua dan sekretaris Partai pengusung serta pasangan calon," kata Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ferry Triatmojo, di Bandar Lampung, seperti dilansir Antara, Selasa 25 Agustus 2020.

Dia pun mengatakan, pada pendaftaran nanti, KPU tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaruh satu tenaga medis untuk berjaga-jaga di lokasi.

"Kalau biasanya kan Paslon selalu Bawak pendukung dan arak-arakan tapi kali ini jangan dulu untuk mencegah penyebaran Covid-19, bahkan kantor dan aula kami pun kapasitasnya terbatas," kata Ferry.

Selain itu, pada pendaftaran paslon kali ini, tes usap (swab) menjadi salah satu syarat mereka dapat mendaftar sebagai konstetan pilkada di Bandar Lampung.

"Jadi sebelum pandemi Covid-19 persyaratan yang diperlukan hanya berkas kesehatan jasmani dan rohani tapi saat di tambah dengan bebas dari virus corona dengan test swab namun saat ini PKPU terkait hal tersebut sedang dirancang," kata Komisioner KPU Ferry Triatmojo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Koordinasi dengan IDI

Ferry juga menyebutkan, dalam pemeriksaan kesehatan paslon, KPU sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung dan Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (HIMSI) guna tes kerohanian.

"Pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani paslon tersebut akan dilakukan mulai Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9)," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya