Update Corona 26 Agustus: Bertambah 2.306, Kasus Positif Covid-19 Tembus 160.165 Orang

Data update pasien virus corona Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria FloraNafiysul Qodar diperbarui 26 Agu 2020, 15:24 WIB
Petugas menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada tenaga medis di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dalam 24 jam terakhir. Data per hari ini, Rabu (26/8/2020), terdapat penambahan kasus baru positif Covid-19 sebanyak 2.306 orang.

Dengan demikian, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 160.165 orang. Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui Satgas Covid-19.

Kemudian, mereka yang sembuh dari Covid-19 terjadi peningkatan sebanyak 2.542 pada hari ini. Sehingga, total akumulatif, ada 115.409 orang sudah dinyatakan sembuh dan negatif corona di Indonesia.

Sedangkan untuk kasus meninggal dunia bertambah 86 orang. Maka total keseluruhan menjadi 6.944 orang di Indonesia yang meninggal akibat terinfeksi virus corona Covid-19.

Data update pasien virus corona Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Patuhi Protokol Covid-19, Bioskop Diancam Ditutup

Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tengah mempersiapkan regulasi terkait rencana pembukaan kembali bioskop.

Karena itu dia mengimbau  agar pelaku usaha bioskop nantinya dapat mematuhi regulasi atau aturan tersebut.

"Bila ada kegiatan bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah Pemprov DKI Jakarta cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Dia menyatakan, nantinya penonton di dalam bioskop diminta tidak saling berbicara. Hal tersebut berbeda dengan keadaan di kafe yang dapat melakukan percakapan antarorang yang tidak kenal.

Anies juga menyebut, bangku di bioskop juga akan diatur, seperti pengaturan di pesawat.

"Pesawat terbang itu ruangannya kecil, kemudian kursinya rapat, tetapi bisa diatur pengaturan siapa duduk di mana. Kemudian juga bisa diatur mengenai sirkulasi udaranya dengan menggunakan fasilitas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan," papar dia.

Kendati begitu, Anies belum menjelaskan secara detail kapan rencana tersebut akan terealisasi. Hal terpenting kata dia, masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Petugas kesehatan mendata pegawai KPU dan Wartawan saat mengikuti swab test dan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 secara massal di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). (merdeka.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya