Penerbitan Uang Rp 75.000 Tak Bikin Jumlah Uang Beredar Melonjak

Bank Indonesia dan Pemerintah terus berkoordinasi untuk mengetahui jumlah uang beredar yang ada di masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2020, 14:10 WIB
Uang Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan, Didyk Choiroel mengatakan penerbitan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecagahan Rp 75.000 tidak berhubungan dengan kondisi keuangan negara yang mengalami defisit akibat pandemi Covid-19.

Sebab, setiap tahunnya, Bank Indonesia dan Pemerintah terus berkoordinasi untuk mengetahui jumlah uang beredar yang ada di masyarakat.

"Tidak ada hubungannya (penerbitan UPK dengan kondisi keuangan negara)," kata Didyk dalam webinar bertajuk 'Ngobrolin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75', Jakarta, Rabu, (26/8).

Didyk meyakinkan penerbitan UPK tidak akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sebab, UPK didapatkan masyarakat dengan cara menukar dengan uang yang nilainya sama.

"Jadi tidak ada penambahan uang di masyarakat, karena ini sifatnya menggantikan," kata dia.

Sehingga tidak akan memengaruhi kondisi keuangan di masyarakat. Didyk menjelaskan, dalam setiap penerbitan uang harus mengikuti kondisi fiskal, moneter dan jumlah uang beredar di masyarakat. Hal ini merupakan indikasi makro ekonomi yang bisa memengaruhi jumlah uang yang akan dipakai.

Meskipun nilainya tetap sama, namun, dengan uang Rp 75.000 ini memiliki makna dan nilai yang penting dari sekedar alat pembayaran yang sah. UPK ini memiliki nilai historis karena dikeluarkan dalam rangka peringatan hari kemerdekaan ke-75 dan dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar.

"Tidak ada pengaruhnya tapi memang ada nilai momentumnya," kata dia.

Didyk menambahkan, di era serba digital ini, peran uang kartal (uang fisik) masih memiliki peran sebesar 39 persen. Sehingga penerbitan UPK memang diminati masyarakat di tengah adaptasi penggunaan uang digital.

"Meskipun uang giral saat ini tengah didorong dengan penggunaan uang giral , uang kartal (uang fisik) perannya masih 39 persen," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


BI Dipermudah Penukaran, Masyarakat Diimbau Tak Beli Uang Rp 75.000 dari Pihak Lain

Uang Baru.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengakui adanya praktek penjualan kembali Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 dengan harga lebih tinggi pada awal penerbitannya. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mempercepat dan memperluas distribusi UPK ini.

“Memang itu terjadi di 1-2 hari pertama. Karena memang pasokan distribusi dari kami masih terbatas karena protokol covid-19. Jadi kuota per hari kita agak batasi,” ujar dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).

“Namun melihat antusiasme yang besar, Bank Indonesia menjawab dengan kebijakan mempercepat dan memperluas UPK ini, yaitu dengan membuka penukaran secara kolektif,” sambung Marlison.

Dengan pendaftaran secara kolektif ini, BI berupaya menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dengan cara yang mudah. Sehingga masyarakat tidak perlu membeli dari pihak lain. Dengan minimal mewakili 17 orang, nantinya tetap diberlakukan 1 KTP hanya berhak mendapat 1 lembar UPK Rp 75.000.

“Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi kemudian kami notifikasi kapan akan diambil. Sehingga jangan khawatir, kalau ada orang yang sudah mengambil, secara sistem kami kalau dia mengajukan lagi, akan ditolak, karena sistemnya 1 KTP adalah 1 lembar,” jelas dia.

Dengan demikian, peredaran UPK Rp 75.000 ini dapat dikendalikan. “Kalau distribusi sudah semakin besar, orang semakin mudah, akhirnya masyarakat tidak perlu khawatir. Karena bisa membeli lebih mudah dengan harga yang pasti tidak berubah, dan tidak perlu mencari di pasar lain,” tukas dia.


Warga Asing Boleh Miliki Uang Rp 75.000 Edisi Khusus, Ini Syaratnya

BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. (dok.Instagram @bank_indonesia/https://www.instagram.com/p/CD-zQznBl6d/Henry)

Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2020 menjadi buruan banyak orang. Baik sekedar ingin memiliki, atau untuk dikoleksi.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki UPK ini dengan penukaran melalui Warga Negara Indonesia (WNI).

“Orang asing kalau mau beli boleh, melalui orang Indonesia,” kata dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Sebagai informasi, syarat untuk menukarkan UPK Rp 75.000 ini adalah menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga hanya WNI yang memenuhi persyaratan ini, dengan ketentuan 1 KTP untuk 1 Lembar UPK Rp 75.000.

Sebelumnya, untuk BI juga membuka pendaftaran penukaran uang khusus ini secara kolektif. Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, layanan ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni Kementerian/Lembaga/Instansi, Korporasi/Asosiasi/Perkumpulan, dan masyarakat umum. Pendaftaran secara kolektif in setidaknya mewakili 17 orang. Ketentuannya sama, 1 KTP untuk 1 orang. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya