NL Kuras Tabungan untuk Modal Bunuh Bos Pelayaran Atasannya

NL menyiapkan uang ratusan juta rupiah untuk menyewa pembunuh bayaran yang bersedia menghabisi atasannya yang merupakan bos pelayaran itu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2020, 13:32 WIB
NL, tersangka kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020). Pembunuhan Sugianto didalangi oleh NL, karyawati di perusahaan korban yang merasa sakit hati dan sering dilecehkan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Perempuan berinisial NL alias L menjadi otak pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. NL merupakan karyawati korban, Sugianto (51), bos PT Dwi Putra Tirta Jaya.

NL menyiapkan uang ratusan juta rupiah untuk menyewa pembunuh bayaran yang bersedia menghabisi atasannya itu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengaku telah menyelidiki uang Rp 200 juta yang diberikan tersangka NL ke pembunuh bayaran.

Calvijn menyebut, uang itu merupakan uang pribadi NL. Dia sengaja menguras rekening tabungannya demi menghilangkan nyawa bos pelayaran Sugianto.

"Rp 200 juta itu uang NL. Sejauh penyelidikan itu adalah uang (tabungan) yang bersangkutan," kata Calvijn saat dihubungi, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

NL sendiri merupakan admin keuangan di PT Dwi Putra Tirta Jaya.

Namun, polisi mengaku belum menemukan bukti uang perusahaan ikut mengalir ke para eksekutor.

"Kalau saat ini belum ada keterkaitan dengan uang perusahaan tapi kita masih dalami ini, tapi sampai saat ini belum berkaitan," ujar Calvijn soal penembakan bos pelayaran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditembak 5 Kali

Sebelumnya, Sugianto menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima kali tembakan oleh orang tak dikenal di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.

Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana bos pelayaran ini. Salah satu di antaranya, NL sebagai otak pelaku kejahatan.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya