Liputan6.com, Serang - RK (22), warga Desa Sidosari, RT 02 RW 01, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap aparat kepolisian lantaran telah menyebarkan foto bugil seorang remaja putri di media sosial. Setelah diselidiki, ternyata ada 14 korban yang rata-rata adalah remaja putri di bawah umur.
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (26/8/2020) mengatakan, menurut pengakuan JL, seorang korban warga Serang yang berstatus pelajar SMP, awalnya sekitar Juli 2020 dirinya menerima permintaan pertemanan dari akun Facebook RK. Tak berapa lama berteman, keduanya saling bertukar nomor WA.
"Kemudian pelaku meminta korban mengirim foto tanpa pakaian dan korban menuruti, dengan segala bujuk rayunya pelaku," katanya.
Foto dan video bugil JL kemudian disebar oleh pelaku RK ke jejaring medsos, hingga diketahui oleh teman korban di sekolah. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku berhasil ditangkap di Lampung, dan saat polisi menyita dan memeriksa ponsel pintar pelaku RK, ternyata ada 13 korban lainnya selain JL yang juga mengirimkan foto dan video bugil. Pihak kepolisian mengaku masih mendalami pengiriman dokumentasi bugil dari para korban tersebut.
"Kita sedang melakukan lidik lagi," katanya.
Di hapadan polisi, pelaku RK mengakui perbuatannya, dan itu semua dilakukan hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Korban kebanyakan dari Lampung, sudah dari 2019. Cuma dari medsos untuk kepuasan, enggak pernah (jual perempuan). (Korban) Ada di Bogor satu, di Natar Lampung, Metro Lampung. Yang disebar (di medsos) cuma yang dari Banten aja, disebar karena enggak mau kirim (foto dan video bugil) lagi," kata pelaku RK, di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Pelaku pun mengakui ada 14 perempuan di bawah umur yang menjadi korban bujuk rayunya untuk mengirimkan foto dan video bugil. Semua korban masih berstatus pelajar SMP, modus yang dilakukan adalah dengan saling bertukar nomor WA.
Atas perbuatannya, pelaku RK dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 37 Undang-undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, Pasal 45 ayat 1 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.