Liputan6.com, Jakarta - Petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil mengamankan dua calon penumpang Citilink Indonesia yang kedapatan membawa narkoba. Dua calon penumpang pesawat tersebut adalah seorang PNS Perhubungan RDP (40) dan Perempuan berinisial M (24).
Keduanya berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dengan tujuan Denpasar, Bali. Dua orang tersebut ditangkap pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, membenarkan salah satu pelaku pembawa narkoba jenis sabu memang benar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Kami sampaikan bahwa salah satu orang yang ditangkap tersebut adalah benar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” kata Adita kepada Liputan6.com, Rabu (26/8/2020).
Ia pun menegaskan bahwa yang bersangkutan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bukan dalam rangka penugasan kedinasan resmi. Walaupun saat ditangkap, yang bersangkutan menggunakan Seragam atau Pakaian Dinas Harian (PDH).
“Kami menyatakan kecewa dan prihatin atas kejadian ini. Kami tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap pegawai yang menggunakan, mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba dan barang-barang haram lainnya. Selain menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, pegawai yang terlibat juga akan diproses administrasi kepegawaiannya secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi petugas AVSEC Bandara Hang Nadim Batam yang menangkap dan mengamankan penumpang yang membawa barang terlarang, sekaligus membantu memutus mata rantai pengedaran narkoba.
“Semoga kejadian ini memberikan pelajaran berharga dan supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa,” pungkasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Oknum PNS Terpergok Bawa 3 Kilogram Sabu-Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Sebelumnya, Petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam, berhasil mengamankan dua orang calon penumpang Citilink Indonesia yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dengan tujuan Denpasar, Bali. Dua orang tersebut berinisial RDP (40) dan perempuan berinisial M (24), ditangkap pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut keterangan petugas Bea Cukai, RDP merupakan salah seorang PNS Perhubungan dan M adalah perempuan asal Jawa Timur kelahiran Arab Saudi. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam sepatu.
Suwarso, Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam mengatakan, sebelumnya kedua penumpang terbang dari Pekanbaru menggunakan pesawat Lion Air JT 236.
"Benar Petugas Avsec bandara Hang Nadim menahan lekaki seorang PNS perhubungan dan wanita bawa sabu-sabu," kata Suwarso saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (25/8/2020).
Kronologi penangkapan bermula saat keduanya transit di Batam dan akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan Citilink QG-949. Saat diperiksa manual ada benda aneh di pinggang wanita berinisial M. Kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan di ruangan khusus bersama lelaki berinisial RDP. Dari M petugas mendapti 14 bungkus sabu-sabu di pinggang dan di dalam sepatu. Sementara dari RDP petugas mendapati 15 bungkus sabu-sabu.
"Saat diperiksa di ruang khusus, tak disangka, kedua pelaku tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram," ungkap Suwarso.
Untuk selanjutnya kedua pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai Batam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan ke BNNP Kepri.
Advertisement