2 Oknum Pejabat Pemkot Palu Jadi Tersangka Korupsi Pembayaran Jembatan IV Palu

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran biaya ekskalasi Jembatan IV Palu.

oleh Heri Susanto diperbarui 27 Agu 2020, 23:00 WIB
Pejabat Kejati Sulteng saat memberi keterangan seputar penanganan dugaan korupsi pembayaran jembatan IV Palu, Rabu (26/8/2020). (Foto: Ikram Boyoge).

Liputan6.com, Palu - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran biaya ekskalasi Jembatan IV Palu. Tersangka terdiri dari 2 pejabat di Pemkot Palu, sedangkan seorang lagi dari perusahaan yang membangun jembatan tersebut.

Penetapan para tersangka itu diumumkan pihak Kejati Sulteng dalam konferensi pers pada Rabu pagi (26/8/2020) di kantor Kejati Sulteng. Para tersangka yakni S dan ID merupakan pejabat Pemkot Palu serta NMR dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yang merupakan perusahaan rekanan yang membangun jembatan tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau mengungkapkan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati menemukan dua alat bukti terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menduplikasi pembayaran terhadap pekerjaan tambahan Jembatan Palu IV.

"Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota palu, yang melalui rapat-rapat banggar terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan," Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau menerangkan, Rabu (26/8/2020).

Edward juga bilang, untuk kasus itu 53 saksi sudah diperiksa, penggeledahan juga sudah dilakukan di kantor PU Kota Palu, DPRD, Bappeda Palu serta rumah dan kantor Dirut PT GDM di Jakarta. Hasilnya penyidik kejati menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.

Selain itu, terdapat uang Rp50 juta dari oknum anggota DPRD Palu yang diserahkan ke Kejati Sulteng yang diduga uang suap. Dalam kasus itu juga, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur penghitungan nilai pembayaran.

"Pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah itu karena dilakukan tanpa tinjau ulang dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seperti BPKP," kata Edward.

Kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut menurut Kejati Sulteng sebesar Rp14,5 miliar, nilai itu merupakan nilai pembayaran biaya ekskalasi Jembatan IV Palu yang sudah diserahkan Pemkot Palu ke PT GDM pada Februari tahun 2019. Walau berstatus tersangka ketiga orang tersebut belum ditahan oleh Kejati.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya