Tak Semua Instansi Pemerintahan Wajib Anggarkan Subsidi Pulsa untuk PNS

Sri Mulyani Indrawati, memastikan tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) sebesar Rp 200 ribu per orang bisa cair di akhir Agustus

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2020, 17:20 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan subsidi pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) sebesar Rp 200 ribu per orang bisa cair di akhir Agustus. Adapun nantinya aturan ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"(Akhir Agustus?) Insya Allah bisa. Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai kemenetrian dan lembaga," kata dia usai ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, teknis dan besaran subisi pulsa sebesar Rp 200 ribu per orang sepenuhnya sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hanya saja tingga penetapannya saja.

"Sebelumnya Rp 150 ribu, sekarang naik Rp 200 ribu. Kita Rp 150 ribu untuk standar biaya yang dipakai K/L kalau pegawai butuh. Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Menkeu menetapkan sekarang mau direvisi ke Rp 200 ribu sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp 150 ribu," jelas dia.

Askolani menambahkan, pemberian subsidi pulsa ini sifatnya tidak wajib. Semua dikembalikan kembali kepada masing-masing K/L. Mengingat K/L punya potensi siapa pegawainya yang akan diberikan subsidi pulsa tersebut.

Terkait dengan skema pelaksanaanya, lagi-lagi Asko menyerahkan kepada masing-masing K/L. Apakah bakal ditransfer dalam bentuk pulsa langsung atau uang. "Tergantung K/L-nya. Silahkan masing-masing K/L," tandas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020


Semua PNS Dapat, Tunjangan Pulsa Naik dari Awalnya Hanya Rp 150 Ribu

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 200 ribu per orang masih harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Kemenkeu sudah memberlakukan pemberian pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk PNS di Kementeriannya. Namun karena banyak kegiatan yang dilakukan secara daring saat pandemi, maka ada usulan agar dapat dinaikkan.

"Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu digunakan pegawai untuk menjalankan itu, dan ini kemudian akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200 ribu, dan kalau nanti ibu setuju akan ditetapkan pada bulan Agustus," kata Askolani dalam APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).

Adapun konsep pemberian pulsa untuk PNS ini sudah dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan dan nantinya bisa diikuti oleh seluruh K/L. Hanya saja, pemberian tunjangan pulsa akan menggunakan anggaran masing-masing K/L yang ingin melaksanakannya.

“Ini semua K/L, bukan hanya Kemenkeu. Kemudian pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing KL, jadi masing-masing KL akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya