Survei LIPI: Pekerja Anak Lebih Banyak Ditemukan di Perkebunan Sawit Skala Kecil

Perusahaan sawit besar telah mengimplementasikan aturan yang tertuang di dalam pasal 68 Undang-Undang No 13 tentang Ketenagakerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi Kelapa Sawit

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) M Wahyu Ghani mengatakan, berdasarkan hasil survei selama Maret 2020, tidak ada pekerja anak di perkebunan perusahaan sawit berskala besar. Justru pekerja anak banyak di perkebunan perusahaan sawit keluarga.

"Dari hasil survei yang kita lakukan tidak ditemui pekerja anak yang bekerja duperusahaan sawit besar. Justru anak bekerja diperusahaan milik orang tuanya," kata dia dalam webinar yang digagas oleh LIPI, Rabu (26/8/2020).

Ghani menjelaskan fenomena ini timbul akibat keputusan perusahaan sawit besar untuk mengimplementasikan aturan yang tertuang di dalam pasal 68 Undang-Undang No 13 tentang Ketenagakerjaan. Menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan setiap orang dibawah usia 18 tahun.

"Artinya ada ketakutan perusahaan atas sanksi. Bahkan banyak spanduk yang melarang orang tua untuk membawa anak dalam lingkungan perusahaan," ujarnya.

Terkait banyaknya pekerja anak yang berada di perkebunan sawit keluarga, dia menyebut akibat masih dipeliharanya nilai tradisi oleh masyarakat setempat. Dimana orangtua memandang bahwa mempekerjakan anak di usaha sawit keluarga merupakan suatu hal yang baik untuk proses regenerasi.

Sehingga mengakibatkan pekerja anak tidak pernah dibayar secara khusus atas keringat yang dikeluarkan. Dikarenakan orang tua menilail kemauan anaknya untuk bekerja di perkebunan sawit merupakan suatu bentuk penghormatan. "Jadi, anak tidak pernah dibayar secara khusus," imbuh dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:


Besaran Upah

Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Lebih jauh, Ghani menyebut, bahwa walhasil banyak pekerja anak juga yang menyambi pekerjaan serupa dikebun sawit milik orang lain. Hal kni dikarenakan adanya sistem pengupahan atas pekerjaan yang diselesaikan oleh anak.

Adapun besaran upahnya antara Rp 75.000-Rp 80.000 per hari. Sementara untuk orang dewasa upah dibanderol Rp 100.000 per hari.

"Untuk waktu kerjanya seminggu bisa 3 kali. Dengan pekerjaan membersihkan rumput, memberikan pupuk, dana aktivitas terkait perkebunan lainnya," ucapnya.

Sebagai informasi, Survei dilaksanakan pada dengan 20 responden, wawancara dilakukan melalui secara langsung. Lokasi di Desa Seberu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya