Akhir 2 Bandar Penyelundup 157 Kilogram Ganja

Audie mengatakan, ganja berhasil diamankan sebelum didistribusikan ke Pulau Jawa, terutama di Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2020, 19:27 WIB
Polisi menangkap bandar yang menyelundupkan 57 kilogram ganja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua bandar ganja, PA (50) dan JA (27), terpaksa ditembak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bagian kakinya. Tindakan tersebut diambil petugas lantaran sang bandar melawan saat hendak ditangkap.

"Kami berikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).

Audie menerangkan, penyidik menyita ganja dengan berat kurang 157 kilogram dari penangkapan kedua tersangka di Solok Sumatera Barat pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

"Kami amankan ada tujuh karung besar," ucap dia.

Audie menceritakan, terbongkarnya kasus ini usai unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpinan AKP Maulana Mukarom dalam mengembangkan kasus pada Januari 2020 lalu. Saat itu, penyidik menyita kurang lebih 300 kilogram ganja.

"Kami telusuri jaringan sampai akhirnya bisa diungkap lagi kasus yang sama dengan barang bukti ganja sekira 157 kilogram," ucap dia.

Audie mengatakan, ganja berhasil diamankan sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah. Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja ini akan diantarkan ke Pulau Jawa tepatnya di Jakarta Barat.

"Kami berhasil mendeteksi rencana mereka dan kemudian menangkap para pelaku, sehingga distribusi ganja ke wilayah Jakarta Barat akhirnya dapat digagalkan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selamatkan 628 Ribu Jiwa

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dengan tidak beredar ganja ini ke kosumen setidaknya Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menyelamatkan 628 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

"Kami terus melakukan upaya untuk mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Ini adalah upaya untuk terus menggelorakan semangat memerangi narkoba. Narkoba adalah musuh kita bersama," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbutatannyan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya