Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono membenarkan ada kebijakan membebaskan syarat rapid test atau tes cepat COVID-19 bagi penumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Dia menuturkan, hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur nomor 552/333/113.6/2020 tentang Pembebasan Kewajiban Rapid Test Bagi Penumpang tertanggal 24 Agustus 2020.
"Iya benar, tapi protokol kesehatan tetap harus diterapkan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, mengenakan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak saat berada di atas kapal," ujar Nyono, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga
Advertisement
Permintaan untuk meniadakan rapid test di angkutan penyeberangan, menurut Nyono sesuai dengan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Pada Bab IV huruf E dijelaskan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik Covid-19," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bagi Penumpang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Aturan itu diperkuat dengan SE Dirjen Hubdat nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Dalam lampiran surat edaran tersebut juga tidak mewajibkan rapid test bagi penumpang angkutan sungai, danau dan penyeberangan," ujar dia.
"Tidak hanya di penyeberangan di selat Bali, tapi di semua jalur penyeberangan di Jawa Timur, tidak ada syarat rapid test bagi penumpang kapal penyeberangan," Nyono menambahkan.
Advertisement