Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membebaskan biaya perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Hal ini tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Bagi Masyarakat Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para direktur rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
Advertisement
Merujuk pada surat edaran yang diterima Liputan6.com, Rabu (26/8/2020), setidaknya terdapat beberapa poin yang ditegaskan Pemkot Bekasi terkait pembebasan biaya perawatan pasien Covid-19.
Di antaranya klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan ke email Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.
Kemudian pihak rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-19. Bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19, agar mengembalikan biaya perawatan tersebut.
Untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidens dibebankan kepada pihak asuransi kesehatan yang dimiliki pasien bersangkutan.
Selanjutnya klaim pasien diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kemenkes, menjadi tanggungan program LKM NlK Kota Bekasi. Pasien harus menyertakan bukti penolakan klaim untuk mendapat tanggungan biaya tersebut.
Bagi pasien terduga Covid-19 yang belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test atau PCR, maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kemenkes.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar RS Rujukan Covid-19
Pemkot Bekasi juga menanggung biaya pemulasaran jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19, serta biaya selisih dari fasilitas pemulasaran yang disediakan Pemkot, seperti kain kafan dan ambulans.
Berikut nama-nama rumah sakit yang berkerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020.
1. RSU Awal Bros Bekasi Timur
2. RSU Ananda
3. RSU Awal Bros
4. RSU Hermina Bekasi
5. RSU Mitra Keluarga Bekasi Barat
6. RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur
7. RSU Permata Cibubur
8. RSU Siloam Sepanjang Jaya
9. RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih
10. RS Ibu dan Anak Selasih Medika
11. RSU Siloam Bekasi Timur
12. RSU Anna
13. RSU Anna Medika
14. RSU Bella
15. RSU Bhakti Kartini
16. RSU Budi Lestari
17. RSU Citra Harapan
18. RSU Graha Juanda
19. RSU Hermina Galaxy
20. RSU Juwita
21. RSU Kartika Husada
22. RSU Masmitra
23. RSU Mekarsari Bekasi
24. RSU Mitra Keluarga Cibubur
25. RSU Rawalumbu
26. RSU Satria Medika
27. RSU Sentosa
28. RSU St. Elizabeth
29. RSU Helsa Jatirahayu
30. RSU Mitra Pratama Jatiasih
31. RSU Awal Bros Utara
32. RSU Mustika Medika Bekasi
33. RSU Seto Hasbadi
34. RSU DAT Cikunir
35. RSU Jati Sampurna
36. RSU Karya Medika Bantar Gebang
37. RSU Taman Harapan Baru
38. RSU Permata Bekasi.
Advertisement