Pemkot Bekasi Gratiskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Bagi rumah sakit yang telah menerima biaya dari pasien terdiagnosis Covid-19, agar mengembalikan uang perawatan tersebut.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 26 Agu 2020, 20:35 WIB
Tes Swab corona Covid-19 secara acak dilakukan terhadap pedagang dan pembeli di pasar Kota Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membebaskan biaya perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Hal ini tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Bagi Masyarakat Kota Bekasi.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para direktur rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

Merujuk pada surat edaran yang diterima Liputan6.com, Rabu (26/8/2020), setidaknya terdapat beberapa poin yang ditegaskan Pemkot Bekasi terkait pembebasan biaya perawatan pasien Covid-19.

Di antaranya klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan ke email Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.

Kemudian pihak rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-19. Bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19, agar mengembalikan biaya perawatan tersebut.

Untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidens dibebankan kepada pihak asuransi kesehatan yang dimiliki pasien bersangkutan.

Selanjutnya klaim pasien diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kemenkes, menjadi tanggungan program LKM NlK Kota Bekasi. Pasien harus menyertakan bukti penolakan klaim untuk mendapat tanggungan biaya tersebut.

Bagi pasien terduga Covid-19 yang belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test atau PCR, maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kemenkes.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar RS Rujukan Covid-19

Pemkot Bekasi juga menanggung biaya pemulasaran jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19, serta biaya selisih dari fasilitas pemulasaran yang disediakan Pemkot, seperti kain kafan dan ambulans.

Berikut nama-nama rumah sakit yang berkerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020.

1. RSU Awal Bros Bekasi Timur

2. RSU Ananda

3. RSU Awal Bros

4. RSU Hermina Bekasi

5. RSU Mitra Keluarga Bekasi Barat

6. RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur

7. RSU Permata Cibubur

8. RSU Siloam Sepanjang Jaya

9. RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih

10. RS Ibu dan Anak Selasih Medika

11. RSU Siloam Bekasi Timur

12. RSU Anna

13. RSU Anna Medika

14. RSU Bella

15. RSU Bhakti Kartini

16. RSU Budi Lestari

17. RSU Citra Harapan

18. RSU Graha Juanda

19. RSU Hermina Galaxy

20. RSU Juwita

21. RSU Kartika Husada

22. RSU Masmitra

23. RSU Mekarsari Bekasi

24. RSU Mitra Keluarga Cibubur

25. RSU Rawalumbu

26. RSU Satria Medika

27. RSU Sentosa

28. RSU St. Elizabeth

29. RSU Helsa Jatirahayu

30. RSU Mitra Pratama Jatiasih

31. RSU Awal Bros Utara

32. RSU Mustika Medika Bekasi

33. RSU Seto Hasbadi

34. RSU DAT Cikunir

35. RSU Jati Sampurna

36. RSU Karya Medika Bantar Gebang

37. RSU Taman Harapan Baru

38. RSU Permata Bekasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya