Liputan6.com, Palembang - Panen jengkol di kebun keluarganya di Kabupaten Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), membuat UN (31) kembali tergerak untuk mencuri.
Pria asal Lubuklinggau Sumsel ini, diketahui sering mencuri buah jengkol dan biji kopi di kebun sepupunya.
Baca Juga
Advertisement
HU (34), pemilik kebun jengkol yang juga sepupu UN, kerap menasehati korban agar tidak lagi melakukan pencurian.
Namun pada hari Senin (24/8/2020) pagi, ibu mertua HU mengadukan aksi UN yang kembali mencuri jengkol dan kopi di lahan kebunnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adrian mengatakan, setelah mendengar laporan dari ibu mertuanya, HU langsung mendatangi UN di kediamannya.
Pelaku kembali mengingatkan UN, agar tidak lagi mencuri hasil panen di perkebunannya. Namun lagi-lagi, UN tetap berkilah dan terjadi keributan.
“Sebelumnya mereka pernah ribut karena perkara serupa. Apalagi korban sering masuk ke kebun pelaku, mencuri hasil panen jengkol dan kopi secara diam-diam,” ucapnya, Rabu (26/8/2020).
Sebelum pembunuhan terjadi, UN kembali diam-diam datang ke lahan perkebunan pelaku. Namun aksinya dipergoki oleh ibu mertua HU.
Saat pelaku mengingatkan korban, UN tampak emosi. Bahkan korban mengusir HU dari rumahnya.
“Karena tidak dihiraukan, HU langsung naik pitam, menyerang dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam ke arah kepala korban,” katanya.
Aksi nekat tersebut dilakukan HU sebanyak tiga kali, sehingga membuat kepala bagian kanan UN terbelah dan langsung meninggal dunia seketika di kediaman korban di Lubuklinggau.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pelaku Aniaya Sepupunya
Melihat sepupunya terjatuh ke lantai dan tewas dengan bergelimangan darah, membuat HU ketakutan. Dia langsung kabur meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.
“Pelaku langsung menceritakan apa yang dilakukannya ke keluarganya. Anggota kepolisian mendapatkan informasi kejadian tersebut, langsung menangkap pelaku,” katanya.
Saat diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di kediamannya, HU tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Atas perbuatanya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau. Pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun.
Advertisement