Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masker, hand sanitizer, dan face shield atau pelindung wajah dijadikan bahan atau alat peraga kampanye dalam Pilkada 2020.
"Jadi pemberian item ini (sebagai peraga kampanye) sudah disetujui (dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri)," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Pada pemilu atau pilkada sebelumnya, kata dia bahan kampanye hanya berupa baju, topi, dan stiker yang dibagikan calon kepala daerah pada pemilih.
Arief mengatakan, penambahan bahan kampanye berupa alat-alat protokol kesehatan dipertimbangkan sebagai salah satu dukungan upaya menekan penyebaran wabah Covid-19
Kemudian upaya lainnya, kata Arief yakni tema kampanye, calon kepala daerah diharapkan dalam visi misi mereka agar menyampaikan tentang strategi perlawanan pada Covid-19.
"Nah ini juga berdebat kemarin, yang punya kemampuan untuk membuat kebijakan melawan Covid-19 itu kan sekarang ada pada pemerintah, itu kan berarti memberi ruang yang lebih luas kepada petahana," ucap Arief.
Sementara, calon penantang yang bukan petahana yang baru saja ikut berkompetisi dalam pesta demokrasi daerah baru tentu tidak memiliki kemampuan soal kebijakan penanganan Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harap pandemi bisa menurun
"Jadi dikhawatirkan ini nanti tidak fair tidak berimbang, nah perdebatan itu kemarin sudah kami jelaskan, kepentingan kita apa, karena kami ingin pandemi terus menurun sehingga pada tanggal 9 Desember nanti masyarakat tidak takut tidak khawatir untuk datang memilih," ujar Arief.
Tema kampanye yang memasukkan strategi perlawanan yang ditawarkan calon kepala daerah dalam visi misi mereka lanjut dia secara prinsip sudah bisa diterima.
"Selanjutnya, secara teknis bagaimana kita menuangkan sehingga semua bisa dapat kesempatan dan perlakuan yang sama masing-masing pasangan calon," ujar Arief Budiman.
Advertisement