Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan realokasi anggaran Kementerian Perindustrian dari belanja pegawai yang berpotensi tidak terserap.
Adapun besarnya, sekitar Rp 84,44 miliar. Rencananya, realokasi ini akan digunakan untuk penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Advertisement
“Komisi VI DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran Kemneterian Perindustrian Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 84.448.000.000 yang bersumber dari belanja pegawai yang berpotensi tidak dapat direalisasikan dalam rangka mendukung penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” papar Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih dalam kesimpulan rapat kerja komisi VI, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan agar DPR memberikan dukungan dan persetujuan terhadap usulan realokasi anggaran belanja pegawai tersebut.
”Tentu juga kami sangat terbuka Sekali lagi kami sangat terbuka terhadap arahan dari Komisi VI DPR RI tentang bagaimana kita bisa merumuskan program-program yang bisa bermanfaat bagi pengembangan industri di Indonesia. Termasuk dan khususnya industri kecil dan menengah,” kata Agus.
Dengan demikian, Agus berharap realisasi anggaran Kementerian Perindustrian 2020 dapat terserap secara optimal.
“Concern kami adalah semua program-program yang nanti, seandainya disetujui oleh komisi VI itu merupakan program-program yang secara realistis bisa terserap di lapangan. Sehingga pada akhir 2020 nanti, penyerapan anggaran di Kementerian Perindustrian bisa maksimal,” ujar dia.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Menperin Pamer Serapan Anggaran 2019 Capai 93 Persen di DPR
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan realisasi anggaran sampai 31 Desember 2019 yang telah diaudit sebesar Rp 3,36 triliun, atau 93,10 persen dari pagu anggaran Rp 3,61 triliun.
“Realisasi ini sudah melampaui melalui presentasi angka realisasi belanja pemerintahan pusat sebesar 91,1 persen di atas rata-rata,” beber Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja Komisi VI, Kamis (27/8/2020).
Sementara itu, sisa anggaran Kementerian yang tidak terserap tahun 2019 sebesar Rp 246,62 miliar. Diantaranya berasal dari anggaran belanja pegawai sebesar Rp 15,79 miliar, sisa belanja modal yang dikarenakan penghematan lelang sebesar Rp 44,75 miliar, anggaran yang diblokir sebesar Rp 82,43 miliar, dan penghematan kegiatan swakelola dan perjalanan dinas sebesar Rp 106 miliar.
Menperin juga menyampaikan, realisasi ini mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mengenai laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2019, dapat disampaikan bahwa kementerian perindustrian telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 capaian opini WTP merupakan yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2008 untuk kementerian perindustrian,” kata dia.
Adapun hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenperin tersebut, terdapat 14 temuan senilai Rp 3,4 miliar. Diantaranya, proses pemindahan BMN untuk diserahkan kepada masyarakat terlalu larut penyelesaiannya, penatausahaan persediaan selain barang dijual diserahkan kepada masyarakat kepada 4 satker tidak tertib. Kemudian penatausahaan aset tetap aset tetap peralatan dan mesin pada 6 satker tidak tertib.
“Juga perlakuan pencatatan atas pekerjaan pemasangan aluminium composite panel tidak konsisten, serta terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Agus.
Advertisement