Hibah Merek Merdeka Belajar, Nadiem Tegaskan Sedang Urus Proses Hukumnya

Nadiem menjelaskan, Kemendikbud akan memiliki merek dagang Merdeka Belajar secara penuh namun bukan untuk dikomersialisasikan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Agu 2020, 14:14 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Rapat membahas soal perkenalan dan membahas program kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut, pihaknya saat ini masih mengurus proses hukum hibah merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal.

"Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi dengan PT Cikal, dan keputusannya adalah untuk menghibahkan merek dagang dan merek jasa tanpa kompensasi sama sekali. Jadi secara gratis kepada Kemendikbud, jadi sekarang sedang melalui proses hukumnya, proses transisi hibah kepemilikan itu ada di Kemendikbud," papar Nadiem dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020).

Nadiem menjelaskan, Kemendikbud akan memiliki merek dagang Merdeka Belajar secara penuh namun bukan untuk dikomersialisasikan.

"Kemendikbud akan menjaganya untuk diberikan kembali kepada berbagai macam masyarakat yang boleh menggunakannya," tutur dia.

Menjawab saran Ketua Komisi X Syaiful Huda soal pembubaran Merdeka Belajar besutannya, Nadiem menjawab bahwa jika dibubarkan begitu saja maka merek dagang itu akan digunakan pihak lain.

"Kemungkinan akan diambil lagi oleh pihak yang lainnya, lalu kita akan mulai lagi dari nol. Jadi itulah alasannya kita sangat apresiasi bahwa proses penghibahan ini dari PT Cikal secara voluntary dan tanpa kompensasi apapun," jelas dia.

"Jadi isu Merdeka Belajar alhamdulillah sudah selesai Pak Ketua, dan kami harap masyarakat sudah tidak lagi cemas soal isu ini karena hak ini akan dimiliki pemerintah," sambung Nadiem.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sekolah Cikal Resmi Hibahkan Hak Merek Merdeka Belajar untuk Kemendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Sebelumnya, Kemendikbud menyampaikan, nama Merdeka Belajar dapat digunakan bersama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan kesiapan Sekolah Cikal menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa Merdeka Belajar kepada Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi Sekolah Cikal yang mau menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa Merdeka Belajar untuk dunia pendidikan di Indonesia. Sebab, Merdeka Belajar adalah payung besar misi kebijakan pendidikan di Indonesia yang digaugkan Mendikbud Nadiem.

"Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cikal yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan merdeka belajar dengan semangat gotong royong ke komunitas guru belajar di Indonesia dan semangat kekeluargaan terkait penggunaan nama Merdeka Belajar ini," ujar Nadiem dalam jumpa pers daring, Jumat (14/8/2020).

Dengan hibah ini, Sekolah Cikal maupun pihak lain di dunia pendidikan bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan bersama sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

"Kami, mempunyai visi yang sama dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan setara," sambung pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab.

Dengan hibah ini, Najeela berharap, para pihak dapat mengakhiri polemik dan sorotan yang sempat mengemuka. Sebab diketahui Sekolah Cikal menggunakan Merdeka Belajar sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar.

Kemudian, pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas Merdeka Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Hal itu dilakukan sebagai upaya mencatatkan dan melindungi keberlangsungan upaya pengembangan pendidikan selama ini, yang kemudian disetujui pada 2020," jelas Najeela.

 


Penyerahan hibah merek Merdeka Belajar disorot

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka. (Foto: Kemendikbud)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalami cacat prosedur. Penyerahan tersebut dinilai tidak sesuai peraturan perundangan di Indonesia.

Karena kecurigaan itulah, Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Sabtu, 22 Agustus 2020.

"FSGI mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dengan surat bernomor Istimewa/VIII FSGI/2020, yang melampirkan kajian hukum Perbaikan Penyerahan Merek Merdeka Belajar yang disusun oleh Dewan Pakar FSGI. Surat kepada Presiden Joko Widodo ditembuskan juga kepada Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Syaeful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI," terang Heru dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).

Heru menyebut, alasan pengiriman surat tersebut juga karena dugaan kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu.

Adapun indikasi dugaan ini, misalnya karena penyerahan itu belum mendapatkan izin Presiden Republik Indonesia, belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat di hadapan notaris dan disaksikan perwakilan negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham. Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI," kata Heru.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya