Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka kasus korupsi baru. Namun, kasus ini masih terkait dengan upaya terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih Bank Bali lolos dari jerat hukum.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST. Pasal kami sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagungh Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Hari menambahkan, status baru terhadap Djoko ditetapkan penyidik kejaksaan usai mendalami peran Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," beber Hari soal Djoko Tjandra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Dugaan Keterlibatan Orang Dalam MA
Hari merinci, kepengurusan fatwa MA oleh JST dilakukan pada periode November 2019 hingga Januari 2020. Djoko diduga mencoba memberikan hadiah atau janji kepada pihak kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Namun, Hari belum mengungkap apakah ada keterlibatan orang dalam MA pada kasus ini. Pendalaman hal terkait masih dilakukan penyidik dan siap diungkap pada perkembangan selanjutnya.
"Itu masih didalami oleh penyidik," Hari menandasi.
Advertisement