Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, menyampaikan bahwa rasio kredit macet atau bermasalah untuk bank dan lembaga pembiayaan atau non performing loan (NPL) pada Juli 2020 naik menjadi 3,22 persen.
“Di Juni kemarin rasio NPL di angka 3,11 persen jadi ada sedikit peningkatan rasio NPL,” kata Wimboh dalam konferensi pers perkembangan kebijakan dan kondisi terkini sektor jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Dalam catatannya, tren kredit macet terus merangkak naik sejak awal tahun hingga akhir Juli. Di mana level terendah itu mulai dari Desember 2019 sebesar 2,53 persen.
Pada Maret 2020 naik menjadi 2,77 persen, berlanjut April naik tipis ke 2,89 persen dan Mei 3,01 persen. Pada Juni di angka 3,11 persen dan Juli 3,22 persen.
Kenaikan kredit macet pada Juli 2020 terutama berasal dari sektor pertambangan, industri pengolahan sub sektor tekstil, pakaian jadi, alat transmisi komunikasi dan konstruksi. Peningkatan NPL terbesar terjadi di BUKU 3 yakni Juni 3,03 persen dan saat Juli menjadi 3,19 persen.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perusahaan Pembiayaan
Sedangkan untuk Rasio Non Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan pada Juli 2020 meningkat menjadi 5,5 persen.
Di mana mayoritas NPF mengalami peningkatan hampir di semua sektor, seperti sektor perdagangan, manufaktur, komunikasi informasi, energi, pertanian, transportasi dan Gudang, serta sektor lainnya.
Selain itu berdasarkan modal usaha mayoritas NPF mengalami peningkatan hampir di semua lini modal usaha terutama kategori stand alone.
Ia menambahkan, bahwa likuiditas dan permodalan perbankan pada level yang menandai, dilihat per Agustus 2020 likuiditas AL/NCD terpantau pada level 128,01 persen.
Advertisement