Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan membeli pulsa peserta didik untuk menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring atau online.
Di hadapan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Mendikbud bahkan berkali-kali menyatakan hal itu sebagai tanda penegasan.
Advertisement
"Saya ulang lagi, dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa untuk peserta didik. Bisa digunakan untuk membeli perangkat TIK, baik laptop maupun tablet yang bisa dipinjamkan ke peserta didik," katanya.
Bagi orangtua siswa yang hingga kini tak mendengar kebijakan tersebut, kata Nadiem, bisa menanyakannya pada pihak sekolah melalui komite sekolah.
"Dan bagi orangtua yang belum mengetahui ini, mohon ditanya kepada kepala sekolah masing-masing melalui komite sekolah. Kalau ada kesempatan untuk menggunakan dana BOS untuk pulsa, laptop, dana BOS untuk gawai," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bisa untuk Gaji Guru Honorer
Tak hanya untuk keperluan pembelajaran jarak jauh, Nadiem pun mengizinkan dana BOS digunakan untuk menggaji guru honorer.
"Yang tadinya dibatasi hanya sampai x persen, sekarang tidak dibatasi. Karena kami sadar ini bukan hanya karena ada krisis kesehatan, tapi ada krisis ekonomi juga yang kita hadapi," beber Nadiem.
Advertisement