PM Jacinda Ardern Sebut Teroris di Masjid Selandia Baru Pantas Dipenjara Seumur Hidup

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern memberikan sambutan baiknya pada keputusan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku penembakan atas 51 jemaah masjid di Christchurch.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Agu 2020, 16:23 WIB
PM Selandia Baru, Jacinda Ardern. (Liputan6/AP)

Liputan6.com, Wellington- Pelaku penembakan atas 51 jemaah masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant telah divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Kamis (27/8/2020).

Hukuman yang dijatuhkan terhadap teroris tersebut disambut baik Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern. 

Saat memberikan tanggapannya terhadap hukuman itu, PM Ardern menyatakan, "Trauma pada 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tetapi hari ini saya berharap ini menjadi yang terakhir di mana kita memiliki alasan untuk mendengar atau menyebut nama teroris yang melakukannya".

"Dia pantas untuk mendapatkan kebungkaman total seumur hidup," ujar PM Ardern. 

Selama proses persidangan, PM Ardern menyatakan bahwa ia berharap warga Muslim yang trauma dan berduka akibat serangan itu dapat merasakan pelukan dari Selandia Baru di sekitar mereka.

Tidak hanya PM Ardern, Perdana Menteri Australia Scott Morrison juga menanggapi hukuman terhadap pelaku dengan menegaskan, "Benar, kita tidak akan pernah melihat atau mendengar darinya lagi," demikian seperti dikutip dari AFP, Kamis (27/8/2020).

Saksikan Video Berikut Ini:


Hukuman Penjara Seumur Hidup Pertama di Selandia Baru

Polisi berjaga di luar pengadilan di Christchurch, Selandia Baru, 24 Agustus 2020. Pengadilan Tinggi di Christchurch memulai sidang putusan terhadap pelaku penembakan di masjid Christchurch.(Xinhua/Zhu Qiping)

Saat mengumumkan hukuman penjara seumur hidup pertama yang dilakukan di Selandia Baru, Hakim Cameron Mander memberikan pernyataannya untuk pelaku dengan menuturkan, "Kejahatan Anda sangat keji, bahkan jika Anda ditahan seumur hidup itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan kecaman".

Hakim menceritakan dengan rinci hasil forensik tentang bagaimana Tarrant menyiksa mereka yang terluka dalam serangan yang ia lakukan pada 15 Maret tahun lalu.

Setelah membatalkan pengakuan tidak bersalahnya, Tarrant telah mengakui dakwaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap 51 korbannya, 40 percobaan pembunuhan dan satu terorisme atas serangan tersebut. 

Pria asal Australia yang merupakan seorang mantan instruktur olahraga itu telah memecat tim hukumnya sebelum hukuman terhadapnya diberikan, dan menyatakan akan mewakili dirinya sendiri.

Hingga kemudian, ia melepaskan haknya untuk berbicara. 

"Tuan Tarrant tidak menolak permohonan bahwa dia harus dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat," terang pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan, Pip Hall. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya