Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk membantu pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) (uang semesteran) mahasiswa.
"Kami merealokasi sekitar Rp 1 triliun untuk bantuan UKT mahasiswa, terutama yang di swasta," ungkap Mendikbud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Kata Nadiem jumlah tersebut digunakan untuk membantu UKT 410 ribu mahasiswa di seluruh Indonesia.
"Yang sekarang lagi disalurkan," ucapnya.
Pihaknya mengaku akan mempercepat penyaluran tersebut dengan mensosialisasikan ke berbagai macam perguruan tinggi.
"Tapi alokasi dana itu sudah di-secure," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siapkan Payung Hukum
Sementara itu, untuk merespons tuntutan dari mahasiswa soal relaksasi pembayaran UKT. Kata Nadiem perguruan tinggi tak usah khawatir melakukan itu karena pihaknya sudah menyediakan payung hukumnya.
"Jadi kerangka hukum yang kemarin banyak sekali bapak ibu rektor bilang saya ingin melakukan hal ini tapi mana ketentuan hukumnya supaya kami aman, kami merespons langsung dan mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 tersebut," jelas Mendikbud.
Advertisement