Kasus Jaksa Pinangki Diminta Diserahkan ke KPK, Ini Respons Kejagung

Kejagung diminta mendengarkan usulan Komjak yang menyarankan agar penanganan kasus Jaksa Pinangki diserahkan kepada KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2020, 15:59 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan usulan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang meminta penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki.

"Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Perlu diketahui juga, di kami juga ada penyidik tipikor, penuntut umumnya juga di sini. Temen-temen di KPK demikian juga, ada penyidiknya di sana, ada penuntut umumnya juga di sana, penuntut umumnya siapa, dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Dengan begitu, menurutnya, tidak ada istilah inisiatif dalam menyerahkan perkara tersebut.

"Penyidikan masing-masing mepunyai kewenangan, kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari ktia kembali kepada aturan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat bersabar serta turut mengawal kasus Jaksa Pinangki yang sedang ditangani Kejagung.

"Kami harap semua masyarakat mengawal ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet, silakan menilai," ujarnya.

"Tanggal 4 diterima dari pengawasan, kalau tidak salah tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan. Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru, nah silakan kawan-kawan. Kalau menurut kami luar biasa cepat," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Demi Kepercayaan Publik

Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Menurut Nawawi, KPK tak mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaga antirasuah.

Menurut Nawawi, setidaknya dengan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK bisa menimbulkan kepercayaan publik kepada penegakan hukum.

"Yang seperti itu (penyerahan kasus) sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi, dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Meski demikian, jika Kejagung tak menyerahkan kasus tersebut, Nawawi memastikan lembaga antirasuah akan melaksanakan tugasnya dalam hal koordinasi dan supervisi penanganan kasus.

"Kami terus membangun semangat sinergitas sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 19 Tahun 2019. Dan KPK juga masih memiliki kewenangan supervisi, yaitu mengawasi, meneliti dan menelaah semua perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi penegak hukum lainnya," kata Nawawi.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya