Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji.
Advertisement
Dan pada saat bersamaan, kata Hari, dilakukan juga pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki.
"Pada saat yang bersamaan diperiksa juga Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," dalam keterangannya, Rabu 26 Agustus 2020.
Hari menyebut, pihaknya tengah menelusuri uang pembelian mobil BMW oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil tersebut diduga dibeli dengan uang suap dari Djoko Tjandra.
Berikut deretan fakta persidangan Jaksa Pinangki yang dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2020 dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Periksa Aliran Dana-Perjalanan Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra
Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2020 tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Djoko Soegiarto Tjandra (Terpidana perkara Cessie Bank Bali), Muhammad Oki Zuheimi (Manager Station Automation System Garuda Indonesia), Yenny Praptiwi (Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak)," kata Hari dalam keterangannya, Rabu 26 Agustus 2020.
"Pada saat yang bersamaan diperiksa juga Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," sambung dia.
Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukannya itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan serta aliran dana tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," jelas dia.
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Hari.
Advertisement
Periksa 3 Saksi Telusuri Pembelian Mobil BMW
Hari mengatakan, pihaknya tengah menelusuri uang pembelian mobil BMW oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil tersebut diduga dibeli dengan uang suap dari Djoko Tjandra.
"Kami cari bukti aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka," kata Hari.
Penelusuran dana, lanjut Hari, dilakukan terhadap 3 orang saksi. Mereka adalah Djoko Tjandra, Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenni Praptiwi.
"Mereka diperiksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pegawai negara atau penyelenggara yang menerim hadiah atau janji," jelas Hari.
Respons Kejagung Kasus Diserahkan pada KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan usulan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang meminta penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki.
"Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Perlu diketahui juga, di kami juga ada penyidik tipikor, penuntut umumnya juga di sini. Temen-temen di KPK demikian juga, ada penyidiknya di sana, ada penuntut umumnya juga di sana, penuntut umumnya siapa, dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Dengan begitu, menurutnya, tidak ada istilah inisiatif dalam menyerahkan perkara tersebut.
"Penyidikan masing-masing mepunyai kewenangan, kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari ktia kembali kepada aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat bersabar serta turut mengawal kasus Jaksa Pinangki yang sedang ditangani Kejagung.
"Kami harap semua masyarakat mengawal ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet, silakan menilai," ujarnya.
"Tanggal 4 diterima dari pengawasan, kalau tidak salah tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan. Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru, nah silakan kawan-kawan. Kalau menurut kami luar biasa cepat," sambung Hari.
Advertisement
Penyidikan Jaksa Pinangki Ditangani Polri
Hari menyatakan, tersangka dugaan suap kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (PSM) diizinkan oleh Jaksa Agung untuk ditangani Bareskrim Polri.
Karena itu, penyidik Bareskrim Polri sudah dibolehkan memeriksa oknum jaksa tersebut mulai hari ini.
"Adanya permintaan izin pemeriksaan terhadap oknum jaksa PSM oleh Bareskrim dan oleh Jaksa Agung sudah diterbitkan izin, sehingga penyidik Bareskrim dapat melaksanakan tugasnya," ujar Hari.
Karenanya, lanjut Hari, perkembangan terbaru hasil penyidikan yang bersangkutan dapat dikonfirmasi kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Untuk itu, perkembangan terhadap hal tersebut bisa menanyakan kepada penyidik Bareskrim," jelas dia.
Saat ini penegak hukum tengah mendalami aliran dana suap yang diduga Pinangki. Hari mengatakan, pihaknya menggunakan metode follow the money untuk membuktikan hasil dugaan suap tersebut dibelikan suatu barang, atau hal lainnya.
"Kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal terkait dugaan pencucian uang (TPPU)," Hari menandasi.