Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari alias PSM batal diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan gratifikasi terkait kasus Djoko Tjandra.
Sedianya, pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Jaksa Pinangki akan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah bertemu dengan jaksa Pinangki di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada pukul 11.00 WIB.
"Yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule, karena hari ini jadwalnya anaknya PSM besuk. Jadi yang bersangkutan minta untuk klarifikasi dijadwalkan ulang," kata Awi, Kamis sore.
Awi menerangkan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, Awi belum dapat memberikan kepastian waktunya.
"Kalau dijadwalkan ulang berarti nanti kita lihat tanggal berapa, kita tunggu," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menolak Diperiksa
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah menyebut, Jaksa Pinangki menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Sementara kita tempatkan kita sediakan di Gedung Bundar untuk pemeriksaan Pinangki, tetapi tadi saya dapat laporan dari kasubdit itu belum bisa berlangsung, karena Pinangki menolak. Tapi kira harapkan supaya ini clear dan Pinangki juga harus bisa memberikan keterangan," kata Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Febri mengaku tidak tahu alasan Jaksa Pinangki menolak pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung Bundar atau Kantor Jampidsus, Kamis ini.
"Tadi kita pertemukan langsung (penyidik) Bareskirim dengan Pinangki. Kita belum tahu kenapa penolakan itu ya," katanya.
Kejagung berharap, Jaksa Pinangki bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri terkait skandal kasus Djoko Tjandra.
Advertisement