Mantan Anggota Polri Terlibat Penyeludupan 2,29 Kg Ekstasi dari Belanda

Esktasi dikirim dari Belanda melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menyamarkan seolah-olah paket itu adalah baju pengantin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Agu 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi Ekstasi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Polri tersangkut dalam kasus narkoba. Herianto alias Anto, menjadi satu dari empat orang yang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Bersama Sunardi alias Doyok, Hengky Suteji, dan Hasrul alias Ardi, keempatnya berhasil diamankan setelah berupaya menyeludupkan ekstasi seberat 2,29 kilogram dari Belanda ke Indonesia.

"Herianto adalah mantan anggota Polri. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan narapidana narkoba di Sulawesi Selatan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Wawan menjelaskan, esktasi dikirim dari Belanda melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menyamarkan seolah-olah paket itu adalah baju pengantin. 

"Awal mulai diketahui setelah adanya informasi paket narkoba dari Belanda masuk ke Indonesia melalui ekspedisi. Di resi tertulis baju pengantin," ujar dia.

Para pelaku memodifikasi sebuah koper berwarna biru dongker untuk dijadikan tempat penyimpanan ekstasi. Barang itu diselipkan di dinding koper. Sementara, isi koper adalah gaun pengantin pria dan wanita.

"Koper terdeteksi mesin x-ray Bandara Soekarno-Hatta. Saat dibuka, terdapat ekstasi seberat 2,29 kg ekstasi di dinding koper," ujar dia.

Wawan menyampaikan, pihaknya pun langsung menyelidiki temuan ini. Menurut dia, sesuai resi paket dikirim oleh John Christoper untuk Asriati di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, alamat yang dituju fiktif.

Akhirnya, salah seorang bernama Hengky Sutejo menghubungi kantor ekspedisi. Dia meminta paket tersebut dikirim ke kantor ekspedisi Cabang Makassar. Namun, pihak ekspedisi tak bersedia sebelum pemilik membayarkan biaya administrasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Napi Rutan Makassar Terlibat

Wawan menerangkan, Hengky mentransfer biaya yang diminta pihak eskpedisi menggunakan rekening bank milik Hasrul. Selanjutnya, Hengky meminta pihak ekspedisi mengirim paket tersebut ke alamat baru. Setelah ditelusuri alamat itu juga fiktif.

Wawan mengatakan, salah seorang bernama Rahmat mendatangi kantor cabang ekspedisi di Makassar untuk mengambil paket tersebut pada 10 Agustus 2020.

"Dia (Rahmat) disuruh oleh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Kemudian tim melakukan penangkapan," ujar Wawan.

Dari hasil pemeriksaan, Herianto ternyata diperintah oleh tersangka Sunardi alias Doyok yang merupakan narapidana narkoba di Rutan Makassar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya