Hadapi Ancaman Gagal Panen, Kementan Minta Petani Sumba Gunakan Asuransi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan dalam kondisi yang sangat ekstrim dan menyebabkan kekeringan, petani harus melindungi lahan pertanian dengan asuransi.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Agu 2020, 20:45 WIB
Serangan belalang merusak sawah-sawah petani di Waingapu, Sumba, NTT (Liputan6.com / Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi kekeringan akibat panas berkepanjangan melanda pertanian di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Ancaman gagal panen pun membayangi. Kementerian Pertanian mengimbau petani untuk menggunakan asuransi agar bisa menjalankan pertanian dengan lebih tenang.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan dalam kondisi yang sangat ekstrim dan menyebabkan kekeringan, petani harus melindungi lahan pertaniannya.

“Dalam pertanian, kekeringan termasuk ancaman serius. Karena bisa mengakibatkan gagal panen. Bahkan, FAO pun mengeluarkan peringatan untuk mengantisipasi hal ini. Sedangkan petani bisa melindungi lahannya dengan mengikuti asuransi. Seba, jika pun gagal panen, petani tidak rugi karena asuransi akan memberikan klaim,” terang Mentan SYL, Kamis (27/08/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengutarakan hal serupa. Menurutnya, asuransi memberikan kepastian ganti rugi.

“Asuransi memberikan kepastian kepada petani. Lahan pertanian yang gagal panen pasti mendapatkan ganti rugi dengan klaim berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan ini bukan hanya menghindari petani dari kerugian, tetapi bisa membuat petani bersiap kembali menanam,” tuturnya.

Sarwo Edhy mengatakan, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.

“Dengan asuransi, usaha tani yang mengalami gagal panen akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya,” ujarnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020


Cuma Rp 180 Ribu per Hektare

Untuk para petani padi, Sarwo Edhy mengimbau petani untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Sebab, premi yang harus dibayarkan tidak memberatkan petani, hanya sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat, Amos R. Dida, mengakui kondisi tanaman padi di sekitar Kota Waikabubak terancam gagal panen akibat panas berkepanjangan.

Tanaman padi sawah tadah hujan pada musim tanam II, yang sebagian mulai berbuah kini terancam mati akibat panas berkepanjangan. Apalagi kali Kaori yang menjadi sumber air yang mengairi persawahan milik warga itu mulai kering.

“Sawah di Kota Waikabubak dan sekitarnya adalah sawah tadah hujan. Karena itu, maklum saja, bila terus terjadi panas maka pasti tanaman padi gagal panen. Kondisi itu berbeda dengan petani sawah di Wanokaka yang memiliki irigasi Laikaninu. Dan petani Lamboya yang mengandalkan sumber air Kali Kadengara,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya