Liputan6.com, Jakarta World Health Organization (WHO) beberapa waktu lalu mengeluarkan pedoman terbaru terkait penggunaan masker pada anak.
Di pedoman tersebut, salah satunya disebutkan bahwa anak berusia 12 tahun ke atas wajib menggunakan masker, sementara mereka yang berusia 5 tahun ke bawah tidak disarankan memakainya.
Advertisement
Terkait hal ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memiliki panduan yang berbeda dengan WHO soal penggunaan masker pada anak.
"Kita lihat di Indonesia, karena WHO itu kan generik untuk seluruh dunia, jadi kita lihat di Indonesia seperti apa," kata dokter Yogi Prawira dari Satgas COVID-19 IDAI dalam dialog dari Graha BNPB, ditulis Jumat (28/8/2020).
"(Di Indonesia) orang dewasanya belum taat dan sulit sekali ternyata untuk mengajarkan masker dengan cara yang benar. IDAI tetap menganjurkan penggunaan masker dan face shield pada anak usia 2 tahun ke atas," kata Yogi.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Pengecualian Bagi Kondisi Tertentu
Namun, Yogi memberikan pengecualian terkait anak yang memiliki kondisi medis tertentu sehingga tidak memungkinkan mereka untuk menggunakan masker.
"Misalnya anak-anak dengan penyakit jantung bawaan, anak-anak dengan masalah paru yang kronik, atau anak-anak dengan gangguan mental dan gangguan kognisi. Kalau ada masalah medis tentu itu menghalangi mereka untuk menggunakan masker," kata Yogi.
Di sini, Yogi mengatakan bahwa IDAI merekomendasikan anak untuk tetap di rumah selama angka penularan COVID-19 masih tinggi di daerahnya, termasuk untuk sekolah tatap muka.
"Kecuali ada kebutuhan yang mendesak misalnya ke rumah sakit, vaksinasi, dan sebagainya," kata Yogi.
Untuk anak di bawah 2 tahun, IDAI tidak merekomendasikan penggunaan masker karena bisa mengganggu pernapasan mereka. Namun, mereka lebih menyarankan pemakaian pelindung wajah atau face shield dengan pemantauan ketat dari orangtua atau pengasuh.
Advertisement