Liputan6.com, Jakarta - Mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilhan kepala daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menginisiasi kegiatan Desa Sadar Hukum Pemilu (DSHP) di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata. Yaitu Denpasar, Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, dan Karangasem
"Kegiatan Desa Sadar Hukum Pemilu berangkat dari pemikiran karena masih banyak warga yang belum tahu bentuk-bentuk pelanggaran yang ada dalam Pilkada 2020," kata anggota sekaligus Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia saat pencanangan DSHP di Kabupaten Bangli, Kamis, 27 Agustus 2020.
Advertisement
Bagi desa-desa partisipan kegiatan DSHP, nantinya akan dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan politik, terutama kegiatan sosialisasi pengawasan ke berbagai dusun yang ada di desa tersebut.
"Nanti kami dorong para pengawas kami di kecamatan terutama pengawas di desa untuk selalu berkoordinasi dengan perbekel (kepala desa) setempat, kepala dusun maupun tokoh-tokoh masyarakat. Tujuannya agar setiap kegiatan di wilayah tersebut bisa disisipi dengan kegiatan sosialisasi mengenai Pilkada 2020," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali ini dilansir Antara.
Menurutnya, ketika masyarakat sudah tahu aturan dan sanksi dalam pilkada, mereka tentu tidak mau terjebak oleh hal-hal yang dapat menjerumuskannya ke dalam praktik-praktik kejahatan pemilihan.
"Pencanangan DSHP dimulai dari Kabupaten Bangli pada Kamis, 27 Agustus kemarin. Ada dua desa yang menyatakan bersedia sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu yaitu Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut dan Desa Landih, Kecamatan Bangli," jelas Rudia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibutuhkan Partisipasi Masyarakat
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Purna mengatakan tugas untuk menyukseskan pilkada di Bangli tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengawas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat secara luas, berupa kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan pilkada.
"Ketika ada kesadaran masyarakat tentu akan mampu meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran," ujar Purna.
Di Desa Landih, kegiatan juga dihadiri oleh Perbekel Landih I Wayan Suarta, kepala dusun serta tokoh masyarakat setempat. Pencanangan Desa Landih sebagai desa sadar hukum pemilu juga diisi dengan kegiatan sosialisasi pengawasan.
Sebagai bentuk kesiapan menjadi Desa Sadar H ukum Pemilu, kegiatan diakhiri dengan Deklarasi Desa Sadar Hukum Pemilu dan Deklarasi Desa Tolak Politik Uang, SARA, hoaks, dan ujaran kebencian.
Advertisement