Urine Positif Sabu, Jamal Preman Pensiun Minta Direhabilitasi

Jamal Preman Pensiun mengajukan rehabilitas rawat jalan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 28 Agu 2020, 13:40 WIB
Jamal Preman Pensiun mengajukan rehabilitas jalan. (Foto: Instagram/@ikang_jamal)

Liputan6.com, Jakarta - Zulfikar atau Jamal Preman Pensiun kembali ditangkap oleh polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil tes urine, Jamal Preman Pensiun dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Meski begitu, polisi tak menemukan barang bukti dari lokasi penangkapan Jamal di kosnya di Casaranten, Bandung, Kamis (27/8/2020).

"Barang buktinya enggak ada, tapi positif tuh," kata kuasa hukum Jamal Preman Pensiun, Hengky Solihin, saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat (28/8/2020) siang.


Rehabilitasi

Zulfikar, pemeran Jamal di Film Preman Pensiun (Foto: Instagram/@ikang_jamal)

Saat ini, kuasa hukum Jamal Preman Pensiun sedang mengajukan permohonan rehabilitasi. Pengacara berharap agar permohonan ini dapat dikabulkan.

"Saya sedang mengajukan rehabilitasi jalan," ujar sang kuasa hukum secara singkat.


Sempat Berhenti

Zulfikar, pemeran Jamal di Film Preman Pensiun (Foto: Instagram/@ikang_jamal)

Sebenarnya, setelah menjalani rehabilitasi karena kasus narkoba yang pertama, Jamal Preman Pensiun sudah berhenti menggunakan obat terlarang. Namun belakangan ia diduga kembali mengonsumsinya.

"Itu pengaruh kenal sama orang sebelah kosan Jamal itu sebenarnya sudah berhenti," papar sang pengacara.


Kasus Pertama

Zulfikar atau Jamal 'Preman Pensiun' mendatangi kantor BNN Jawa Barat untuk mengajukan rehabilitas atas penyalahgunaan narkoba. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Ini bukan kali pertama Jamal Preman Pensiun ditangkap polisi. Pada Juli 2019, ia ditangkap di Apartemen Gateway, Bandung. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan asesmen, diputuskan Jamal Preman Pensiun menjalani rehabilitasi selama enam bulan tanpa persidangan. Ia direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN, Sukabumi, Jawa Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya