Liputan6.com, Jakarta Sepanjang Januari hingga Agustus 2020, tercatat sebanyak 2.452 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Sampai saat ini total ada 2.452 kasus cerai, 2.288 kasus sudah putus," kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohamad Yamin, Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Yamin merinci, kasus perceraian melonjak pada Juni 2020. Dia mencatat, jumlah pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan cerai pada Juni 2020 mencapai 515 kasus. Kemudian menurun di Juli 2020 menjadi 474 kasus serta Agustus 287 kasus.
"Jika dilihat perkara yang masuk pada Januari 451 kasus, Februari 367 kasus, Maret 275 kasus, April 7 kasus, dan Mei 76 kasus. Maka disimpulkan terjadi lonjakan pada Juni," ujarnya.
Menurut Yamin, lonjakan pengajuan gugatan perceraian pada Juni 2020 merupakan imbas dari pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
"Ketika diterapkan PSBB, kita lock perkara ditunda sampai ada pernyataan baru dari pemerintah. Ketika new normal kita menerima kembali, sehingga tren terima cenderung lebih banyak," katanya menjelaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penyebab Perceraian
Yamin menyebut, sebagian besar perceraian di Jakarta Barat disebabkan ketidakmampuan laki-laki mencukupi kebutuhan keluarga.
"Dominan ekonomi dia dari faktor tanggung jawab suami, sehingga kebanyakan insiasiasi perceraian itu dari istri," ucap dia.
Advertisement