Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangkitkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Dari sejumlah bantuan yang diberikan, hanya program PEN untuk korporasi yang belum ada perkembangannya, termasuk juga Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengataka, penyaluran program PEN korporasi dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020.
Advertisement
Meirijal menjelaskan, proses pencairan sedang dipercepat tanpa melanggar tata kelola governance. Oleh karenanya, pemerintah disebutnya kini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk proses pencairan.
"PP sedang diproses. Perkiraaan kita September bisa dicairkan cepat ke BUMN penerima PMN (Penyertaan Modal Negara)," jelas Meirijal dalam sesi teleconference, Jumat (28/8/2020).
Sebagai catatan, realisasi PEN korporasi memakan anggaran Rp 53,57 triliun. Adapun rinciannya, PEN korporasi akan dipakai untuk talangan modal kerja Rp 29,65 triliun, PMN Rp 20,5 triliun, dan penempatan dana padat karya Rp 3,42 triliun.
Dana segar PEN yang pemerintah sudah anggarkan sejak awal 2020 ini dimaksudkan agar korporasi tetap dapat bertahan di tengah pandemi virus corona.
Jumlah dana tak sedikit tersebut bakal diberikan kepada beberapa BUMN, seperti PT Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp 3,5 trkliun, PT PTPN Rp 4 triliun, Krakatau Steel Rp 3 triliun, dan Perumnas Rp 0,65 triliun.
Adapun BUMN yang mendapatkan bantuan penyertaan modal negara (PMN) yakni PT Hutama Karya (Persero) Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 6 triliun, PT Permodalan Madani (Persero) Rp 1,5 triliun, dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 0,5 triliun.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
DPR Setuju 7 BUMN Dapat PMN, Ini Rinciannya
Sebelumnya, DPR RI menyetujui pemberian dana atau suntikan modal kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020).
Agenda rapat ini memang untuk membahas mengenai pencairan utang pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pemberian dana talangan. Rapat memutuskan untuk memberikan PMN kepada 7 BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan hingga transportasi.
"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.
Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.
Lalu, PMN untuk BUMN ini tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.
Secara rinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:
1. Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun
2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun
3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp 500 miliar
4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun
5. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp 4 triliun
6. Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar
7. PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun
Total PMN yang disalurkan ke 7 BUMN tersebut ialah Rp 23,65 triliun.
Sebagai informasi, sebelumnya penyaluran dana ke PTPN III, Perumnas dan PT KAI menggunakan skema dana talangan, namun diskusi antara Menteri BUMN dengan Komisi VI memutuskan untuk menggolongkan 3 BUMN tersebut kepada PMN karena 3 BUMN tersebut 100 persen dimiliki pemerintah.
Advertisement