Liputan6.com, Jakarta - Jamal Preman Pensiun lagi-lagi ditangkap oleh polisi karena narkotika jenis sabu. Pesinetron ini ditangkap di kosnya di kawasan Cisaranten, Bandung, Jawab Barat, Kamis (27/8/2020).
Terkait kesalahannya, Jamal Preman Pensiun menyampaikan permohonan maaf. Pemilik nama asli Zulfikar ini bertekad untuk tidak mengulangi kembali.
"Assalamualaikum, saya minta maaf, mudah-mudahan kesalahan pergaulan ini pintu keberhasilan saya nanti di masa depan. Mudah-mudahan saya tidak mengulanginya lagi," kata Jamal Preman Pensiun dalam video yang diterima Liputan6.com, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga
Advertisement
Terpengaruh
Menurut kuasa hukum, sebenarnya Jamal Preman Pensiun sudah berhenti menggunakan obat terlarang sejak terlibat kasus narkoba yang pertama. Namun pergaulan yang salah membuatnya kembali jatuh ke lubang yang sama.
"Itu pengaruh kenal sama orang sebelah kosan Jamal itu sebenarnya sudah berhenti," kata Hengky Solihin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Kronologi
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AA di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, Bandung, pada Kamis (27/8/2020).
"Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di kantornya.
Menjual ke Jamal
AA mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu dari DPO berinisial DD. Namun, AA mengungkap bahwa ia sempat menjual barang haram tersebut kepada Jamal Preman Pensiun pada 23 Agustus 2020. Berdasarkan keterangan inilah, polisi juga menangkap Jamal.
Advertisement