Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebarluaskan dokumentasi foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mengenakan baju tahanan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Barusan saya mendapatkan kiriman foto dari sumber saya, ternyata Pinangki sudah pernah dipakaikan baju tahanan dan di situ tertulis tanggal 26 Agustus 2020," tutur Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Sebagai masyarakat yang ikut mengawal kasus tersebut, Boyamin berpendapat, sudah menjadi hal lumrah Kejagung melakukan transparansi jadwal pemeriksaan Jaksa Pinangki.
"Ya setidaknya permintaan saya pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan ke wartawan bahwa ada pemeriksaan, dan kemudian dilewatkan depan dan setelah selesai juga dilewatkan depan seperti kasus Jiwasraya," tutur dia.
Boyamin berharap pemeriksaan Jaksa Pinangki dapat segera selesai dan dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, masyarakat dapat mendengar pembuktian atas kasus tersebut dan berhenti berspekulasi.
"Ini setidaknya saya dalam posisi ini ternyata Kejagung memperlakukan sama dan saya mengapresiasi," Boyamin menandaskan.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Pinangki merupakan salah satu dari sekian oknum penegak hukum yang tersandung skandal kasus hukum Djoko Tjandra.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Akan Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki.
"Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Perlu diketahui juga, di kami juga ada penyidik tipikor, penuntut umumnya juga di sini. Temen-temen di KPK demikian juga, ada penyidiknya di sana, ada penuntut umumnya juga di sana, penuntut umumnya siapa, dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Dengan begitu, menurutnya, pihaknya tidak akan menyerahkan penanganan kasus hukum Jaksa Pinangki ke KPK. Hal itu sekaligus menanggapi usulan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar kasus diserahkan ke penegak hukum independen, yakni KPK.
"Penyidikan masing-masing mempunyai kewenangan, kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat bersabar serta turut mengawal kasus Jaksa Pinangki yang sedang ditangani Kejagung.
"Kami harap semua masyarakat mengawal ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet, silakan menilai," ujarnya.
"Tanggal 4 diterima dari pengawasan, kalau tidak salah tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan. Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru, nah silakan kawan-kawan. Kalau menurut kami luar biasa cepat," sambungnya.
Advertisement