Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 49 kelurahan dari 68 kelurahan di Kota Bogor, Jawa Barat masuk zona merah. Kecamatan Bogor Barat merupakan daerah yang paling tinggi angka kasus positif COVID-19.
"Semenjak dua minggu terakhir ini menunjukkan lonjakan yang cukup tajam," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, tercatat ada 49 dari 68 kelurahan di Kota Bogor yang terdapat kasus positif COVID-19. Dengan begitu, Kota Bogor berstatus zona merah dari zona oranye.
Sampai dengan hari ini terdapat penambahan kasus baru yaitu sebanyak 13 orang terkonfirmasi positif. Delapan pasien dinyatakan sembuh. Total keseluruhan kasus positif berjumlah 553 orang.
Walaupun demikian, angka kematian di Kota Bogor masih rendah dalam waktu satu sebulan terakhir ini yakni dua pasien meninggal.
Bima mengatakan, penambahan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor disebabkan beberapa faktor. Misalnya sebanyak 49 persen berdasarkan hasil penulusuran, orang bergejala klinis meminta di tes usap sebanyak 24 persen.
Kemudian, 18 persen hasil tes swab masif di tempat umum seperti pasar, perkantoran dan lainnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil skrining seperti pulang dari luar kota sebanyak 7 persen.
"Jadi kita menyimpulkan testing dan tracing yang gencar itu menyebabkan lonjakan positif," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Waspadai Klaster Keluarga
Namun yang patut diwaspadai sekarang ini adalah terjadinya penularan di lingkungan keluarga. Klaster keluarga saat ini berada peringkat pertama kasus COVID-19
"Transmisi lokal sudah terjadi. Ada sekitar 45 keluarga dengan jumlah 189 orang terpapar. Ini harus kita waspadai," ujar Bima.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa COVID-19 tak hanya menyerang lansia tetapi juga kelompok usia remaja dan anak-anak. Berdasarkan data, pada kelompok usia tersebut terdapat 129 kasus atau 41,9 persen.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk tidak keluar rumah," imbaunya.
Tak hanya itu, mulai Sabtu besok Pemkot Bogor juga akan kembali memberlakukan larang aktivitas yang menimbulkan kerumunan seperti di ruang publik dan membatasi kembali jam operasional pasar tradisional.
Kemudian melarang beribadah salat jumat atau kegiatan keagamaan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan maupun resepsi pernikahan di RW yang berstatus zona merah.
"Untuk pernikahan di hotel boleh, begitu juga beribadah di zona hijau boleh. Tapi tetap harus ikuti protokol kesehatan. Larangan ini kita terapkan di PSBB mikro berbasis komunitas mulai besok selama 14 hari kedepan," terangnya.
Advertisement