BP Tapera Optimis Kelola dana Rp 60 Triliun di 2024

BP Tapera akan memberikan kemudahan dalam proses iuran dana bagi peserta dana Tapera

oleh Tira Santia diperbarui 28 Agu 2020, 19:00 WIB
Dana yang dikucurkan jelang dua minggu sebelum Hari Raya ini sangat potensial untuk dialokasikan sebagai dana tambahan untuk uang muka rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan memberikan kemudahan dalam proses iuran dana bagi peserta dana Tapera. Hal ini agar proyeksi dana Rp 60 triliun di tahun 2024 bisa tercapai.

“Strategi pengumpulan tentunya kami menggunakan basis undang-undang yang bersifat mandatori, cuman pelaksanaannya kami akan bertahap. Sekarang ini rencana kami dalam 5 tahun sebesar Rp 60 triliun, tentunya menggunakan tahapan-tahapan,” kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio, dalam diskusi online bersama Infobank, Jumat (28/8/2020).

Bahkan dalam tahap awal ini, pihaknya sudah mengawali dengan peserta yang berasal dari Bapertarum dengan dana yang saat ini dikelola sebesar Rp 10 triliun sebagai modal dan dana awal BP Tapera.

Selanjutnya, Gatut menjelaskan dana yang terhimpun itu berasal dari potongan gaji peserta sebesar 3 persen per bulan. Dimana dibebankan pada pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

“Simpanan itu 3 persen dari pendapatan para peserta. Peserta tadi kan bisa ASN, TNI/POLRI, dan ujungnya juga pegawai swasta. Tentunya Strategi itu kami lakukan melalui pemberi kerjanya. Kalau 3 persen berarti itu 2,5 persen dari pesertanya dan 0,5 persen dari pemberi kerjanya,” jelasnya.

Sementara dalam strategi pengelolaan pihaknya menggunakan model bisnis dana Tapera yaitu melalui kontrak investasi, dimana di dalamnya ada alokasi pemupukan (40-60 persen), alokasi pemanfaatan (30-55 persen), dan alokasi cadangan (5 persen).

Untuk Pemupukan ada manajer investasi yang mengelola kontrak investasi konvensional dan kontrak investasi kolektif Syariah. Dan untuk pemanfaatan ada bank dan perusahaan pembiayaan yang mengelolanya, sedangkan untuk cadangan ditempatkan ke rekening operasional untuk pengembalian dana peserta.

“Berangkat dari  model bisnis, ini dana adalah dana simpanan peserta harus dikembalikan termasuk pemupukannya. Lalu bagaimana strateginya? Posisi optimum menjadi kunci berapa persen yang harus dipupuk dan dipupuknya harus melalui KIK, yang mana karena kalau kita berpikirnya mengembalikan dana maka harus ada yang kita amankan dulu untuk kepentingan peserta,” jelasnya.

Demikian BP Tapera juga memperhatikan jumlah peserta yang pensiun tahun ini,  agar setelah peserta pensiun uangnya ada, tidak sedang dikelola oleh BP Tapera.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020


BP Tapera Jamin Seluruh Peserta dapat Imbal Hasil

Rumah Murah

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan setiap peserta  baik kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non MBR akan mendapatkan imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya.

“Siapa yang akan mendapatkan fasilitas pembiayaan adalah peserta kelompok MBR, jadi dari seluruh peserta ada kelompok MBR dan kelompok non-MBR, artinya peserta non-MBR Ini sudah punya kapasitas lebih maka cashflow nya akan dipakai oleh peserta MBR,” kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio, dalam diskusi online bersama Infobank, Jumat (28/8/2020).

Hal itu sesuai dengan visi BP Tapera yaitu terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau, bagi peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong royong.

Sebab, menurutnya dari sisi aspek peserta ada yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas perumahan, ada peserta yang bisa. Disinilah sebenarnya perwujudan dari konsep gotong royong.  Bahwa peserta MBR memakai cash flow-nya peserta non MBR  yang relatif kuat, untuk dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR.

“Semua peserta di MBR dan Non-MBR ini tentunya masih mendapatkan yang namanya imbal hasil. Kalau lihat angka range nya seperti itu, dari uang yang  disimpan peserta secara alokasi tidak semua dipupuk, tapi sebagian akan dimanfaatkan untuk pembiayaan untuk peserta MBR. Nantinya akan terlihat konsep gotong royong itu di sini,” jelasnya.

Lanjutnya, secara operasional di dalam kontrak investasi terdapat kontrak investasi kolektif, untuk memastikan dan menjawab keraguan bagaimana nanti uangnya akan dikelola dengan baik oleh BP Tapera melalui manajer investasi.

“Jadi kami harus berkewajiban memastikan simpanan peserta ini nantinya harus bisa kembali berikut hasil pemupukannya. Disinilah berubah situasi dari penabung menjadi unit penyertaan. Makannya di dalam pelaksanaan ini kita bekerja sama dengan berbagai institusi,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya