Liputan6.com, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menganggap perlakuan negara terhadap daerah Pesisir, Kepulauan dan daerah Terluar (PKT) masih jauh dari kata 'adil'. Karenanya, RUU Kepulauan diharap bisa final dan diketok palu segera.
Anggota MPR RI yang juga Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, ketidakadilan negara terhadap daerah PKT terkonfirmasi dari regulasi yang dipegang saat ini.
Advertisement
Sebagai representasi formal setiap daerah di Senayan, kata Sultan, sudah merupakan kewajiban DPD untuk menyuarakan aspirasi daerah. Oleh karenanya, DPD yang mengajukan RUU Kepulauan dan berhasil mendorong RUU tersebut masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini.
Persoalan di daerah PKT, sedianya telah disadari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Baik soal pemberdayaan maupun dukungan fiskal untuk membangun kemandirian daerah PKT. Tak sedikit daerah PKT yang kaya sumberdaya tapi masyarakatnya tak menikmati kekayaan tersebut.
Berbagai program dan kebijakan pemerintah pun telah dilakukan, tapi seberapa afektif semua upaya tersebut pada akhirnya juga bergantung pada fakta dibutuhkannya suatu undang-undang yang spesifik soal daerah PKT.
Hal itu diungkapkan Sultan dalam Diskusi 4 Pilar MPR RI bertema 'Pengelolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir' di Media Center Kompleks Parlemen, Jumat (28/8/2020).
Turut hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua MPR, Dr. Jazilul Fawaid atau Gus Jazil yang mempunyai pandangan kurang lebih sama.
Sementara itu, semangat untuk memberikan payung hukum keadilan pembangunan bagi Daerah PKT juga disampaikan anggota MPR yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi.
Hadir secara virtual, Dedi menegaskan, dibutuhkan sebuah aturan yang kokoh terkait dengan pembagian keuangan ke daerah daerah. "Saat ini kita masih tersentralistik dalam hal keuangan," kata Dedi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Butuh Keseriusan
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf. Sebanyak 17.508 pulau yang dimiliki Indonesia, butuh keseriusan untuk membangunnya.
"Ada kebijakan perimbangan keuangan yang harus kita bahas bersama," kata Yusuf.
Yusuf menegaskan, negara memang harus hadir untuk daerah PKT, dan posisi pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah sebagai Eksekutor.
"(Dasar hukum, red) perimbangan Keuangannya ya dari gedung ini, kami harap," kata Yusuf.
Untuk diketahui, selain menginisiasi RUU Kepulauan, DPD RI juga menginisiasi RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sultan memastikan, pihaknya berupaya agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dari kedua RUU tersebut.
"Kita sudah susun pasal-pasal, dan masih ada proses sinkronisasi nanti dengan lementerian dan lembaga terkait. Yang mana yang akan diambil. Khusus RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kita belum tuntas itu, tapi salah satu fokus DPD nanti ke sana karena padangan DPD tentang dana bagi hasil juga itu belum adil," kata Sultan.
Advertisement