Liputan6.com, Medan - Komplotan spesialis perampok para nasabah bank lintas provinsi diringkus pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut). Sebanyak 5 orang pelaku ditangkap dalam operasi ini, 1 di antaranya ditembak mati.
Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengatakan, komplotan perampok berjumlah 5 orang yang ditangkap adalah Awaluddin alias Udin, Dodi Cotriko alias Dodi, Heriansyah alias Yansa, Suwarto alias Warto, dan Tejar alias Tarjo.
Baca Juga
Advertisement
"Tejar tewas ditembak. Dari 5 orang pelaku ini, 4 warga Sumatera Selatan atau Sumsel. Hanya Suwarto warga Bengkulu," kata Martuani di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Jumat 28 Agustus 2020.
Para pelaku kerap melakukan perampokan kepada nasabah. Lokasinya di sejumlah daerah di Sumut, mulai dari Kabupaten Karo, Simalungun, Labuhan Batu, dan Kota Pematang Siantar.
"Terakhir, mereka beroperasi di Siantar. Korbannya nasabah bank, karyawan Waskita yang baru saja pulang mengambil uang. Para pelaku berhasil membawa kabur uang korban Rp75 juta," jelasnya.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Bentuk Tim
Korban yang kehilangan uangnya membuat laporan ke kepolisian. Mendapatkan laporan, polisi langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran, dan akhirnya meringkus 5 orang pelaku tersebut.
"Mereka kita tangkap di Hotel Mutiara, Kandis, Provinsi Riau," ucap jenderal bintang dua itu.
Saat ditangkap dan diinterogasi, para pelaku mengakui segala perbuatan mereka. Hanya saja pelaku atas nama Suwarto tidak ikut dalam aksi pencurian di Sumut, melainkan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam pembagian hasil kejahatan, para pelaku mendapatkan nominal yang berbeda-beda, dan hasilnya ditransfer kepada keluarga masing-masing. Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap jaringan komplotan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Advertisement
Melakukan Perlawanan
Saat polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya di kawasan Kota Pematang Siantar, komplotan perampok tersebut melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga menyebabkan seorang pelaku tewas.
"Untuk pelaku Suwarto, karena tidak ikut terlibat aksi perampokan di Sumut, akan kita serahkan ke Polda Sumbar. Kita juga meyita berbagai barang bukti, senjata api rakitan, sepeda motor, jaket, dan paku," terang Kapolda.
Imbauan Kapolda Sumut
Martuani juga mengimbau kepada masyarakat. Setiap pengambilan uang di bank agar dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan. Pemangku kepentingan di perbankan untuk melakukan koordinasi.
"Nah, terutama jika ada orang di bank yang terlihat mencurigakan supaya diberitahukan, agar kita dapat bertindak," imbaunya.
Sementara itu, akibat perbuatannya para perampok saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Advertisement