Lemkapi Minta Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Diproses Hukum

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengutuk keras atas penyerangan Mapolsek Metro Ciracas, Jakarta Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2020, 21:08 WIB
Kondisi Polsek Ciracas Rabu (12/12/2018) pagi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Polisi Sektor atau Polsek Ciracas, Jakarta Timur diserang sekitar 100 orang tak dikenal sekitar pukul 01.45 WIB, Sabtu (29/8/2020). Massa yang bringas melakukan pengrusakkan hingga pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan yang terparkir di halaman Mapolsek. 

Terkait insiden tersebut Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengutuk keras atas penyerangan Mapolsek Metro Ciracas, Jakarta Timur. 

"Kita menilai tindakan brutal itu tidak bisa dibiarkan karena perbuatannya adalah pelanggaran berat dan sudah merusak simbol negara," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2020) dilansir Antara

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta Kapolri agar pelaku penyerangan dan perusakan kantor polisi ini diproses hukum.

"Zaman kini sudah berubah. Tidak zamannya lagi ada bakar membakar. Kalau ada tindakan polisi yang salah atau tidak berkenan, semua bisa dikomunikasikan dengan pimpinan Polsek setempat atau Kapolres Metro Jaktim, " kata pengajar di Universitas Bhayangkara ini.

Ada pun sejumlah fasilitas Polsek Ciracas yang dirusak oleh massa. Antara lain pagar, kaca gedung, mobil dinas Wakapolsek Ciracas, dan kaca bus operasional hancur.

Mereka bahkan melukai dua anggota polisi yang kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

Hingga Sabtu siang, puluhan anggota polisi dan TNI terus berjaga di sekitar lokasi kejadian untuk mengamankan situasi, sedangkan sejumlah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Motif Penyerangan Belum Diketahui

Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DKI Jakarta bahkan diturunkan untuk membersihkan pecahan kaca dan puing material bangunan di sekitar kantor layanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Penyerangan Polsek Ciracas merupakan kedua kalinya terjadi setelah pada 11 Desember 2018. Kasus dua tahun lalu itu tanpa ada kelanjutan proses hukumnya.

Pada penyerangan pertama diduga ada kaitannya dengan polisi yang mengusut kasus penganiayaan seorang anggota TNI. Sedangkan latar belakang kasus penyerangan hari ini masih belum diketahui. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya