Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi subsidi kuota kepada pelajar, mahasiswa hingga guru untuk mendukung pemelajaran jarak jauh (PJJ). Meski dapat menyelesaikan kendala PJJ, KPAI menilai kebijakan ini menjadi bias kelas.
Pasalnya, bantuan kuota ini hanya dapat dinikmati oleh anak-anak yang memiliki perangkat teknologi atau seluler dan akses sinyal tidak terkendala di wilayahnya. Sementara anak-anak miskin dan pelosok, tidak memiliki perangkat teknologi atau seluler dan susah mendapat sinyal.
Advertisement
"Kelompok ini hanya bisa dilayani secara luring, namun tak ada bantuan pemerintah untuk luring. Kelompok anak-anak ini tetap tak terlayani PJJ-nya," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, Sabtu (29/8/2020).
Retno mengatakan layanan pembelajaran luring juga membutuhkan dukungan anggaran untuk membantu membeli perangkat teknologi atau seluler bagi siswa dan guru yang tidak memiliki.
Selain itu, mereka juga perlu memasang alat penguat sinyal di daerah-daerah yang susah sinyal, dukungan transportasi untuk para guru kunjung, dan dukungan penyiapan infrastruktur sekolah dalam menghadapi pembelajaran tatap muka.
Petakan Masalah
Menurut dia, seharusnya Kemendikud memetakan masalah terlebih dahulu. Misalnya, berapa jumlah kuota yang diperlukan dan berapa persen siswa serta guru membutuhkan babruan kuota internet.
"Padahal jika data-data itu diminta ke semua sekolah, hanya dalam 3 hari saja bisa tersedia. Mengapa data tersebut tidak ada di Kemdikbud dan Dinas-dinas Pendidikan Daerah," ujar Retno.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen. Menurut dia, subsidi kuota internet sebesar 35 hingga 50 gigabita atau GB ini untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi virus corona Covid-19.
Anggaran yang dikucurkan untuk subsidi kuota internet pun tidak tangung-tanggung, yakni mencapai Rp 9 triliun. Nadiem menjelaskan, subsidi tersebut akan diberikan selama 3 hingga 4 bulan ke depan, setelah subsidi awal diberikan.
Advertisement