Kronologi Penggerebekan Pemilik Ribuan Butir Obat Terlarang di Kotamobagu

Pelaku tidak berkutik, saat tim yang sudah siaga langsung menyergapnya di lokasi. Dia kemudian digiring ke Mapolres Kotamobagu guna kepentingan penyelidikan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Agu 2020, 20:00 WIB
Dari tangan pelaku, aparat Polres Kotamobagu mengamankan 1 boks obat trihex sebanyak 1.004 butir.

Liputan6.com, Manado - Personil Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Polisi menangkap pelaku berinisial JBP alias Julian (25), warga Kecamatan Dumoga Barat, di sebuah hotel di Kelurahan Kotamobagu Barat, Kecamatan Kotamobagu, Rabu (26/8/2020), sekitar pukul 17.00 Wita.

Kronologi penggerebekan tersebut bermula ketika Tim Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi adanya pengiriman obat merk trihex di hotel tersebut.

Atas informasi tersebut polisi kemudian menelusuri kawasan seputaran hotel, dan melihat pelaku keluar dari hotel mendatangi sebuah kendaraan. Pelaku terlihat membawa sebuah tas plastik putih yang diketahui dalamnya ada boks obat merk trihex.

Pelaku tidak berkutik, saat tim yang sudah siaga langsung menyergapnya di lokasi. Dia kemudian digiring ke Mapolres Kotamobagu guna kepentingan penyelidikan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh mengatakan, dari tangan pelaku diperoleh 1 boks obat trihex sebanyak 1.004 butir.

“Pelaku diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Saleh.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya