Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyimpulkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum serius mempersiapkan pelaksanakan Pilkada 2020.
Dari hasil pengawasan Bawasu pada simulasi pemungutan suara yang kedua yang diadakan oleh KPU RI di Kabupaten Indramayu, Sabtu 29 Agustus 2020, ditemukan beberapa catatan kesalahan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan prosedur pemungutan suara yang tak sesuai.
Advertisement
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar didampingi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang mengikuti kegiatan kegiatan simulasi ini menyayangkan masih banyaknya kesalahan. Hal ini menurutnya bisa memicu penambahan penyebaran Covid-19 sekaligus mendegradasi harapan terciptanya pemilihan yang berkualitas.
"Catatan kami menunjukkan masih banyak kesalahan yang terulang," kata dia dalam keterangan, Minggu (30/8/2020).
Beberapa catatan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan simulasi pemungutan suara kedua antara lain, sanitasi tempat pencucian tangan berada terlalu jauh dari pintu masuk TPS.
Petugas hanya sesekali saja mengarahkan pemilih yang akan memilih untuk mencuci tangan sebelum memasuki antrean di luar TPS, sehingga tidak semua pemilih yang akan mengantre telah mencuci tangannya terlebih dahulu.
"Meja, bilik, dan kotak suara cukup aksesibel untuk pemilih dengan kursi roda. Penempatan bilik suara khusus untuk pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius diletakkan di dalam TPS sejajar dengan bilik suara lain, hanya diberi jarak sekitar 1,5 meter," terang Fritz.
Catatan Bawaslu selanjutnya adalah, layout antrean pemilih di luar TPS dengan ketentuan jarak minimal 1 meter antarpemilih diterapkan, namun tidak diawasi. Pemilih terkadang berkerumun meskipun telah diberi ketentuan jarak 1 meter.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemilih membawa anak-anak
"Masih terdapat pemilih yang membawa anak - anak ke TPS. Anak ditinggal di pintu masuk TPS," ujar Fritz.
Selain itu terdapat prosedur yang belum sesuai. Pada awal pelaksanaan simulasi pemungutan masih ditemukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) lengkap. Seharusnya NIK diberi tanda bintang di 4 atau 5 amgka terakhir NIK.
"Tidak ada tata cara pencoblosan yang ditempel di papan pengumuman di luar TPS. Sebaiknya KPU menempelkan tata cara/prosedur pencoblosan di papan pengumuman di luar TPS. Pemberian/pemakaian sarung tangan direncanakan dengan dua opsi," ucap dia.
Selain itu, lanjut Fritz, catatan lainnya adalah penggunaan lap untuk membersihkan tinta yang digunakan secara bergantian juga berpotensi menularkan virus.
Advertisement