Liputan6.com, Wisconsin - Rapper Kanye West menggugat negara bagian Wisconsin dan Ohio setelah para pejabat pemilihan awal 2020 Agustus menolak lamarannya untuk tampil sebagai kandidat dalam Pilpres AS pada November 2020.
Pada 20 Agustus, Komisi Pemilihan Wisconsin (WEC) memutuskan dalam keputusan 5 berbanding 1 bahwa West telah melewatkan tenggat waktu negara bagian untuk mengajukan sebagai kandidat independen untuk presiden, NBC 15 melaporkan, dikutip dari Business Insider, Minggu (30/8/2020).
Dalam menyerahkan dokumennya pada pukul 5:00:14, WEC mengatakan bahwa West melewatkan tenggat waktu negara sebanyak 14 detik. Dalam menggugat WEC pada Jumat 28 Agustus 2020, pengacara untuk pencipta album musik "Jesus Is King" berpendapat bahwa dia harus diizinkan untuk hadir karena dia telah memasukkan namanya sebelum 5:01, yang menurut mereka memenuhi tenggat waktu negara, menurut laporan itu.
Advertisement
Pada Rabu 26 Agustus 2020, tim kampanye West menggugat Menteri Luar Negeri Ohio Frank LaRose, seorang Republikan, setelah dia pada 21 Agustus mengatakan West gagal memenuhi persyaratan minimum yang diperlukan dari seorang calon presiden independen. Kampanye West dalam gugatannya menyatakan LaRose harus menerima petisi kandidat independen selama tidak melanggar hukum Ohio dan tidak ada protes yang diajukan terhadapnya, menurut Fox 8.
Kanye West juga ditolak aksesnya ke pemungutan suara di sejumlah negara bagian, termasuk Wisconsin, Ohio, Illinois, dan Montana setelah para pejabat menganggap permohonannya tampak tidak mencukupi. Ketika dia mengumumkan pencalonannya pada 4 Juli, West telah melewatkan tenggat waktu untuk mengajukan di beberapa negara bagian, termasuk North Carolina, Texas, New Mexico, dan Indiana.
Tim kampanye West awal bulan ini menarik permohonannya dari New Jersey menyusul pertanyaan tentang keabsahan tanda tangan di surat suara.
Kandidatkuda hitam akan muncul dalam surat suara di setidaknya delapan negara bagian: Iowa, Arkansas, Colorado, Oklahoma, Vermont, Idaho, Minnesota, dan Tennessee, menurut Forbes.
Kanye West, yang sebelumnya menjadi pendukung publik Presiden Donald Trump, mengumumkan pencalonan presidennya pada 4 Juli 2020. Pada bulan-bulan berikutnya, kampanyenya telah diselimuti kontroversi termasuk masalah dengan aplikasi pemungutan suara, tweet larut malam tentang istrinya, Kim Kardashian, komentar emosional tentang aborsi, dan tuduhan bahwa upayanya adalah upaya untuk menyedot suara dari calon Demokrat, Joe Biden, untuk membantu memilih kembali Trump.
Simak video pilihan berikut:
Kanye West Ingin Beri Ibu Melahirkan Rp 14,7 M
Rapper Kanye West membahas pernikahannya dengan Kim Kardashian pada kampanye perdanannya sebagai calon presiden Amerika Serikat. Topik yang ia bahas meliputi soal aborsi.
Kanye West juga menuai kontroversi karena tokoh kulit hitam Harriet Tubman yang ia sebut tak berperan membebaskan para budak.
Advertisement