Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya telah menutup sementara restoran Warunk Upnormal di Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu malam 29 Agustus 2020.
Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Advertisement
"Benar, karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19," kata Arifin saat dihubungi, Minggu (30/8/2020).
Selain restoran Warunk Upnormal, Satpol PP DKI juga menutup dua restoran lainnya di kawasan Tebet karena melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut terlihat dari unggahan di media sosial Instagram @SatpolPP.dki.
"Tiga restoran di kawasan Tebet Jakarta Selatan langsung dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam dan dilakukan pemanggilan terhadap manajemen untuk pembinaan," ucap Arifin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Covid-19 di Jakarta
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan kasus positif sebanyak 888 kasus pada Sabtu 29 Agustus 2020.
Dengan penambahan tersebut saat ini jumlah keseluruhan pasien positif Covid-19 ada 38.166 kasus. Dari jumlah tersebut, 29.768 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 78 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 7.226 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.
Sedangkan terdapat 1.172 orang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 dengan tingkat kematian 3,1 persen. Lalu untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,9 persen.
Advertisement