KSAD: Penyerang Polsek Ciracas Bakal Dipecat

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, mengatakan, akan memberikan hukuman tegas kepada anggotanya yang terbukti menyerang Polsek Ciracas, salah satunya pemecatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Agu 2020, 14:23 WIB
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berjalan di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/Pool/Dispen TNI AD)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, pihaknya akan memberikan hukuman tegas kepada anggotanya yang terbukti menyerang Polsek Ciracas, salah satunya pemecatan.

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Mabes AD bersama jajarannya, Minggu (30/8/2020).

Menurut Andika, selain dikenakan sanksi pidana dalam kasus Polsek Ciracas, opsi pemecatan akan dilakukan.

"Kita berikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.

Dia menegaskan, rela kehilangan anggotanya lantaran dipecat akibat kasus penyerangan Polsek Ciracas daripada TNI AD rusak dengan tingkah laku yang tak bertanggung jawab ini.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun yang terlibat apapun perannya. Daripada nama TNI Angkatan Darat terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab, dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan, pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," ungkap Andika.

 

Saksikan Video di Bawah Ini:


Ganti Rugi

Andika juga akan memastikan, para pelaku tersebut akan membayar ganti rugi. Menurut dia, hal ini sudah ada mekanismenya.

"Kita juga akan mebuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya pengobatan," ungkap Andika.

Adapun dia menjelaskan, Pandam Jaya yang sudah menghimpun semua hal kerugian yang diakibatkan insiden Polsek Ciracas tersebut.

"Pandam Jaya mendapatkan tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan dari insiden tersebut," jelas Andika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya