KSAD Bebankan Ganti Rugi ke Prajurit yang Serang Polsek Ciracas dan Lukai Warga

KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, prajurit yang terbukti melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan wilayah sekitarnya, akan membayar semua ganti rugi.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 30 Agu 2020, 14:39 WIB
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberi keterangan pers terkait taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Zenz Allie di Mabes AD, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Menurut Andika, Enzo berpegang teguh kepada Pancasila. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, prajurit yang terbukti melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan wilayah sekitarnya, akan membayar semua ganti rugi. Dia menilai, hukuman pidana tidak cukup untuk mereka.

"Orang itu tidak hanya masuk penjara, enggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukum pidananya berjalan, tapi mengganti, harus," ujar Andika dalam konferensi persnya soal perusakan Polsek Ciracas, Minggu (30/8/2020). 

Menurut dia, Pangdam Jaya akan menginventarisasi seluruh kerusakan yang ada. Termasuk biaya rawat inap korban dalam perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Untuk segala kerusakan materiil dan korban yang dirawat itu ditangani langsung Pangdam Jaya. Pangdam Jaya bertanggung jawab merekap semuanya. Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari 1 sumber, apa yang rusak, berapa biaya penggantian. Sehingga dari situ kita hitung," kata Andika.

Setelah itu, seluruh biaya ini akan dibagi dan dibebankan kepada seluruh orang yang terlibat dengan insiden di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Kami akan mencari mekanismenya. Misalnya mereka ini masih terima gaji kalau mereka prajurit AD sampai mereka dipecat. Jadi tergantung laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungkan, tutur Andika.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pecat

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, pihaknya akan memberikan hukuman tegas kepada anggotanya yang terbukti menyerang Polsek Ciracas, salah satunya pemecatan.

Menurut Andika, selain dikenakan sanksi pidana dalam kasus Polsek Ciracas, opsi pemecatan akan dilakukan.

"Kita berikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.

Dia menegaskan, rela kehilangan anggotanya lantaran dipecat akibat kasus penyerangan Polsek Ciracas daripada TNI AD rusak dengan tingkah laku yang tak bertanggung jawab ini.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun yang terlibat apapun perannya. Daripada nama TNI Angkatan Darat terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab, dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan, pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," ungkap Andika.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya