Polda Metro: 2 Polisi Terluka Akibat Penyerangan Polsek Ciracas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada 2 polisi terluka akibat insiden penyerangan Polsek Ciracas Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Agu 2020, 18:11 WIB
Suasana pascapenyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada 2 polisi terluka akibat insiden penyerangan Polsek Ciracas Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.

Kini, keduanya dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dia menjelaskan, dua korban penyerangan Polsek Ciracas tersebut menderita luka di bagian kepala dan punggung.

"Luka di kepala, ada di punggung," kata Yusri, Minggu (30/8/2020).

Selain polisi, dia menuturkan, ada warga sipil yang menjadi korban penyerangan Polsek Ciracas tersebut. Meski demikian, dia belum bisa menerangkan lebih jauh lantaran belum laporan ke Polda Metro Jaya.

"Katanya ada warga sipil. tapi sampai sekarang belum lapor," ungkap Yusri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Maaf

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memohon maaf atas insiden penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi, Sabtu (30/8/2020).

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Mabes AD bersama jajarannnya, Minggu (30/8/2020).

"Pertama TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya, insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

"Jadi kami, mohon maaf atas kejadian tersebut. Dan kami akan mengawal agar ada tindak lanjut," jelas Andika.

Selain itu, dia menuturkan, pihak TNI AD akan bertanggung jawab atas kejadian di Polsek Ciracas, salah satunya dengan memberikan ganti rugi.

"Termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," tukas Andika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya