Liputan6.com, Jakarta - Warga Kota Bogor yang ditemukan terkonfirmasi positif COVID-19 pada Minggu (30/8/2020) bertambah 23 orang lagi sehingga jumlah total kasus positif COVID-19 di "Kota Hujan" itu seluruhnya naik menjadi 579 kasus.
"Penambahan kasus positif COVID-19 hari ini mencapai rekor tertinggi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Minggu 30 Agustus 2020
Advertisement
Menurut dia dari 23 orang warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19, ada bayi berusia dua bulan, warga Kecamatan Bogor Barat.
"Bayi itu bisa terpapar COVID-19, kemungkinannya ada anggota keluarga yang sering beraktivitas di luar rumah atau bayi itu suka di bawa ke luar rumah," katanya.
Lalu, ada juga kakek berusia 70 tahun warga Kecamatan Bogor Barat yang terpapar COVID-19.
Menurut wali kota, kakek tersebut terpapar dengan kemungkinan faktor penularan yang sama dengan si bayi. "Saat ini faktor penularan dari klaster keluarga menempati peringkat tertinggi dari faktor lainnya di Kota Bogor," katanya.
Berdasarkan data harian COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor menyebutkan dari 23 orang warga yang ditemukan terkonfirmasi positif pada hari Minggu ini, jika dicermati faktor penularannya, karena faktor klaster keluarga atau rumah tangga ada delapan orang, faktor klaster perkantoran dan klaster luar kota masing-masing satu orang, faktor non-klaster ada delapan orang, serta belum diketahui penularannya ada delapan orang.
Sedangkan berdasarkan sebaran wilayahnya adalah, ada tujuh orang warga Kecamatan Bogor Barat, lima orang warga Kecamatan Tanah Sareal, masing-masing empat orang warga Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Utara, dua orang warga Kecamatan Bogor Timur, serta satu orang warga Kecamatan Bogor Tengah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Menular Siapa Saja
Menurut dia penyebaran COVID-19 bisa terjadi di mana saja dan menularkan siapa saja.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh warga Kota Bogor, untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara benar dan berada di rumah. "Jangan ke luar rumah kalau tidak ada keperluan penting," katanya.
Wali kota juga mengingatkan seluruh warga Kota Bogor untuk mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor yang saat ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dengan landasan hukumnya Peraturan Wali Kota Nomor 107 tahun 2020.
Berdasarkan data harian COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor dengan adanya tambahan 23 kasus positif COVID-19 yang baru maka akumulasi kasus positif COVID-19 di Kota Bogor menjadi 597 kasus.
Dari akumulasi kasus positif tersebut, sebanyak 341 kasus di antaranya telah dinyatakan sembuh, 30 kasus meninggal dunia, serta 225 kasus lainnya masih sakit dan dirawat di rumah sakit.
Advertisement