Liputan6.com, Jakarta Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21), yang meninggal dunia saat ditahan di Mapolres Sorong Kota terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan disertai pemerkosaan.
"Sebagaimana diatur Pasal 339 juncto Pasal 365 juncto Pasal 285 ayat 3 KUHP," tutur Ary dalam keteranganya, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Ary menyebut, Riko ditangkap pada Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIT. Hasil investigasi, dia diduga dalam pengaruh alkohol sebelum melakukan tindak pidana.
Saat itu, Riko masuk ke rumah seseorang dan bermaksud mengambil barang berharga. Namun, pemilik rumah memergoki aksinya. Dia pun mendorong korban dan mencekiknya menggunakan tali di bagian leher.
"Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali," jelas dia.
Ketika pengembangan kasus terkait pencarian tali yang digunakan untuk menjerat korban, Riko mencoba melarikan diri hingga menabrak pintu kaca. Dia mengalami luka di bagian kaki dan kepala.
Menurut Ary, percobaan melarikan diri kembali dilakukan dalam perjalanan menuju Pelabuhan Halte Doom. Di dalam mobil, Riko berusaha mengambil senjata api petugas.
"Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," kata Ary.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dianiaya Penghuni Sel Lain
Setelah menjalani perawatan, Riko dibawa ke Mapolres Sorong Kota dan sempat mengeluh pusing saat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Penyidikan pun ditunda sementara dan Riko kembali masuk sel tahanan.
Di dalam sel, tersangka diketahui sempat mengalami penganiayaan oleh salah satu tahanan lain.
"Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang-ulang," Ary menandaskan.
Advertisement