Pimpinan DPR: Polemik Kata Anjay Jangan Terus Diperdebatkan, Tak Ada Manfaat

Polemik kata Anjay mencuat setelah ada pernyataan dari Komnas PA yang meminta istilah tersebut tak digunakan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Agu 2020, 14:25 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) memimpin Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidangan II 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/1/2020). Dengan dibukanya masa sidang II, maka waktu reses anggota DPR pada 18 Desember hingga 12 Januari telah berakhir. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Polemik kata 'anjay' turut menjadi perhatian pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai, istilah anjay tidak perlu diperdebatkan terus menerus, sebab tidak ada manfaatnya.

“Saya pikir masalah anjay ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan-perdebatan kita anggap tidak perlu," kata Sufmi di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Polemik kata Anjay menurutnya dimulai setelah ada pernyataan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pernyataan tersebut dinilai sebagai salah satu tafsir kata dan bukan pidana secara umum.

“Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik ya. Bukan pidana secara umum, namun karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga itu kemudian menjadi polemik," ujar Sufmi.

Apabila kata anjay akan ditarik ke ranah pidana, menurut Sufmi, perlu terlebih dahulu dikaji secara mendalam.

"Jadi sebaiknya memang hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam dan tidak perlu diperdebatkan di publik. Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol Covid,” kata politikus Partai Gerindra itu menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Larang Anjay yang Bermakna Hujatan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal bullying di Gunadarma. (Sumber foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, imbauan larangan menggunakan kata anjay harus dipandang dari dua prespektif tempat dan makna.

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang bisa bermakna hujatan dan berujung perundungan.

"Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian, itu bentuk kekerasan yang dilarang. Karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, itu adalah bentuk kekerasan verbal dan bisa dipidana," kata Arist

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya