Liputan6.com, Jakarta Sejak April 2020, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga gas industri di tujuh sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar USD6 per MMBTU (Million British Thermal Units) dari harga sebelumnya USD7-10 per MMBTU. Ada 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut dengan harapan daya saing industri menjadi lebih kompetitif.
"Harga energi murah diharapkan mampu jadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan investasi industri. Makin banyak investasi di sisi hilir, makin signifikan penyerapan tenaga kerja. Jika industri makin berkembang, maka akan mendorong sektor hulu migas," jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam berbagai kesempatan.
Advertisement
Menteri Arifin juga berharap bahwa industri yang memiliki multiplier effect yang baik, seperti industri pupuk dapat diutamakan. Dirinya mengatakan, seluruh pihak terkait harus dapat melakukan sinergi dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan perusahaan.
"Kami harapkan ke depan ini, kepentingan utama industri-industri yang memang bisa memberikan nilai tambah, menyerap banyak tenaga kerja, yang memberikan dampak multiplier effect yang besar, seperti industri pupuk, yang produknya pasti akan menggerakkan sektor ekonomi di bidang pertanian dan perkebunan, melibatkan sekian puluh juta tenaga kerja, ini yang harus selalu bisa kita jaga," ungkap Arifin.
Berikut fakta penting terkait penurunan harga gas industri yang dirangkum tim Liputan6.com:
1. Apresiasi Industri Pupuk
“Bagi kami di industri pupuk, jaminan gas dan harga yang lebih kompetitif ini tentunya akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi pemerintah dan juga mendorong peningkatan daya saing. Penghematan subsidi yang dihasilkan dari penghematan harga gas ini mencapai Rp1,4 triliun pertahun untuk keseluruhan Pupuk Indonesia grup,” kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman pada penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dalam rangka implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89.K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Penandatanganan dilakukan PGN (Persero) dengan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) dan PT Pertagas Niaga dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui video conference, Senin (31/8).
2. Tidak Pernah Turun Sejak 2006
Harga gas industri mengalami peningkatan sejak 2006. Pada 2012-2013, harga hulu gas hanya naik USD1,08/MMBTU dan harga gas ke industri naik USD1,86/MMBTU. Setelah itu harganya tidak pernah turun lagi hingga 2019.
3. Tambah Pendapatan Negara Hingga Rp 3,25 Triliun
Dalam lima tahun ke depan, negara mendapat tambahan pendapatan hingga Rp3,25 triliun dari pajak dan deviden sektor industri, penghematan subsidi (listrik dan pupuk), penurunan kompensasi ke PLN dan kebijakan konversi pembangkit BBM ke gas.
4. Meningkatkan Daya Saing Industri
Daya saing tujuh sektor industri (Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung Tangan Karet dan Olekimia) semakin meningkat. Tujuh sektor industri ini sebelumnya sempat melambat karena berbagai fasilitas produksi berbasis gas berhenti beroperasi akibat kurang kompetitifnya harga gas.
5. Industri Berbasis Gas Serap 370 Ribu Tenaga Kerja
Total 370 ribu orang bekerja pada tujuh bidang industri berbasis gas, dengan industri keramik sebagai industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
6. Tidak Mengganggu Pendapatan Kontraktor Migas
Penurunan harga gas pada sisi hulu dilakukan melalui penurunan pendapatan bagian Pemerintah, sehingga tidak mengganggu pendapatan kontraktor migas.
(*)
Advertisement